TEMPO.CO. Jakartan - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, mengaku belum mendengar kabar aliran dana korupsi Simulator mengemudi ke Persatuan Sepak Bola Bhayangkari. Kapolri diduga mengetahui soal pendanaan tim sepak bola korps Tri Brata ini. "Kalau itu saya tidak dengar lengkapnya. Saya coba (tanyakan) ini lagi ya," kata Agus di kantornya, Rabu, 24 April 2013.
Meskipun mengaku tak tahu, Agus menyatakan Polri menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada penyidik KPK. Lembaganya hanya memantau perkembangan di persidangan. "Soal itu semuanya, ya kami ikuti semua proses yang ada di KPK," kata Agus.
Selasa kemarin, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Kemas Abdul Roni mengatakan Kapolri pernah memerintahkan terdakwa kasus korupsi simulator mengemudi Djoko Susilo untuk membentuk dan mencari dana untuk tim sepak bola PS Bhayangkara. Djoko, saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, bertanya kepada anak buahnya, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan--ketua panitia lelang proyak simulator--akan keberadaan dana yang dapat secepatnya dicairkan. Teddy menjawab, "Siap. Nanti saya carikan, kemungkinan driving simulator roda dua yang sudah siap lelang," kata Roni menirukan ucapan Teddy kepada Djoko dan Timur, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.
Percakapan tersebut terjadi saat mereka menggelar rapat pada Maret 2011. Hadir juga Sekretaris Pribadi Djoko, Benita Pratiwi; Kepala Bagian Renmin Budi Setyadi, dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Seusai rapat, Teddy memberi tahu Budi Setyadi ihwal kontrak proyek simulator dengan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi--pemenang lelang.
Teddy pun menyarankan Budi Setyadi untuk meminjam uang kepada Budi Susanto. Saran tersebut direspons dengan mengundang rapat Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang, Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia--perusahaan subkontrak simulator--dan Budi Susanto untuk membahas pencairan anggaran proyek simulator sekaligus dana pembentukan PS Bhayangkara. Belakangan, dana pembentukan PS Bhayangkara dari proyek simulator batal dikucurkan.
Dalam kasus rasuah ini, Djoko didakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Bekas Gubernur Akademi Polisi ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proyek berbiaya Rp 196 miliar ini diduga telah dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 144 miliar. Kerugian timbul karena proyek di-mark up dan disubkontrakkan pengerjaannya dari PT Citra Mandiri ke PT Inovasi.
Di samping Djoko, tiga tersangka lain adalah Budi Susanto, Sukotjo, dan bekas Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Penyidik KPK sedang merampungkan berkas ketiganya.
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca Juga :
Nama Anggota DPR Hilang di Dakwaan Djoko Susilo
Pasal Berlapis Menjerat Kejahatan Jenderal Djoko
Djoko Susilo: Saya Enggak Ngerti Dakwaan Jaksa
Tiga Tahun, Djoko Susilo Kumpulkan Rp 57 Miliar
Berita terkait
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
19 jam lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
21 jam lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
21 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
3 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
4 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
4 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
4 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca SelengkapnyaCara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya
4 hari lalu
Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.
Baca SelengkapnyaBuka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati
4 hari lalu
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK
5 hari lalu
7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.
Baca Selengkapnya