TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto meminta pimpinan KPK untuk melanjutkan pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Menurut dia, penyelidikan itu bisa dilakukan dengan melanjutkan hasil pemeriksaan empat tim yang dahulu pernah dibentuk pada masa kepemimpinannya. "Saya sarankan kepada pimpinan yang baru tolong telusuri dari situ," kata Bibit di gedung KPK, Senin, 15 April 2013.
Bibit menyebutkan, tim yang dipimpin jaksa itu memfokuskan penyelidikan dengan menelusuri jejak-jejak penanganan kasus di Kejaksaan Agung. Mereka mendatangi kejaksaan untuk menanyakan tentang penghentian perkara tersebut. Mereka juga pernah melakukan gelar perkara kasus ini sekali. "Tapi belum tuntas, harus disidangkan lagi," ujarnya.
BLBI merupakan skema bantuan dari Bank Indonesia kepada 48 bank bermasalah saat krisis moneter 1997-1998. Total nilainya mencapai Rp 140 triliun. Aset bank-bank bermasalah tersebut kemudian diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional karena pemiliknya gagal bayar.
Namun, penjualan aset debitor hanya mampu menutupi 26 persen dari total utangnya. Belakangan, sebagian dari mereka menjadi buron. Bagi debitor yang sudah lunas, pemerintah menerbitkan SKL pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri dengan Menteri Keuangan Boediono.
KPK tengah mengusut perkara ini. Pekan kemarin, Komisi memanggil bekas Menteri Koordinator Perekonomian era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli. Sebelumnya, lembaga itu juga pernah memanggil ekas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman| Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Baca juga
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Kata Saksi Bom Boston
Bom Boston, Dua Pelari Indonesia Selamat
Ustad Indonesia Orang Berpengaruh di New York
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
17 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
19 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya