Kaltim Akan Punya Perda Reklamasi Pasca-Tambang

Reporter

Senin, 15 April 2013 13:48 WIB

Tempo/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Pasca-Tambang menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Panitia Khusus Raperda DPRD Kalimantan Timur, Andi Harun, menjelaskan, pengesahan Perda tersebut dijadwalkan Mei 2013 mendatang. Dalam Perda tersebut, antara lain, diatur sanksi bagi perusahaan pertambangan yang mengabaikan aspek lingkungan.

Harun mengatakan, banyak perusahaan pertambangan yang membiarkan bekas kawasan pertambangan terus menganga karena tidak dilakukan reklamasi, sehingga diperlukan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat, yakni pencabutan izin usaha pertambangan. “Harus ada peraturan yang menimbulkan efek jera,” katanya, Senin, 15 April 2013.

Menurut Harun, sanksi yang tercantum dalam peraturan-peraturan yang telah ada, termasuk undang-undang yang berkaitan dengan pertambangan, terlampau ringan. Di antaranya sanksi administrasi, hukuman penjara 6 bulan, bahkan denda Rp 50 juta.

Andi Harun berharap Perda tesebut tidak tumpang tindih dengan peraturan maupun perundang-undangan yang telah ada sehingga memungkinkan Kementerian Dalam Negeri mengoreksinya.

Berkaitan dengan pembahasan Raperda tersebut, diselenggarakan lokakarya yang melibatkan berbagai pihak. Di antaranya aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Kahar Al Bahri.

Kahar memaparkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan 1.337 izin usaha pertambangan (IUP) serta 33 PKP2B. Luas wilayah yang digunakan mencapai 5,2 juta hektare, atau 24 persen dari seluruh daratan Kalimantan Timur. Bahkan, di Samarinda, ibu kota provinsi tersebut, 71 persen wilayahnya digunakan untuk eksploitasi pertambangan. ”Jumlah izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terbanyak di Indonesia,” ujarnya, Senin, 15 April 2013.

Kahar mengingatkan, dampak eksploitasi oleh industri pertambangan tidak hanya dialami oleh masyarakat di sekitar pertambangan, melainkan juga di kawasan hilir.

Reklamasi bekas kawasan eksploitasi pertambangan merupakan kewajiban yang mutlak harus dilakukan setiap perusahaan. Namun, menurut Kahar, efektivitas Perda tersebut sangat bergantung pada ketatnya pengawasan oleh pemerintah daerah.

Perlu diperbanyak jumlah inspektur pertambangan. Sebab, hingga saat ini, untuk mengawasi kawasan pertambangan seluas 5,2 juta hektare, jumlah inspektur pertambangan tidak lebih dari 30 orang.

SG WIBISONO


Berita Terpopuler:
Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita

Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....

@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno

Lion Air Mendarat di Laut Bali, Dewi Terlempar

Mahfud MD Masuk Bursa Calon Kapolri

Berita terkait

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

16 jam lalu

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

6 hari lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

7 hari lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

8 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

11 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

11 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

13 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

16 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

19 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

21 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya