TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lingkaran Survei Indonesia, Adjie Alfaraby, yakin hanya akan ada tiga poros partai yang memenuhi syarat untuk mencalonkan RI-1 pada Pemilu 2014. Pasalnya, DPR telah memutuskan tidak merevisi UU Pemilihan Presiden yang menetapkan persyaratan amat ketat bagi pencalonan presiden.
Adjie yakin hanya ada tiga partai yang kelak mampu meloloskan tokoh yang dipilihnya menjadi calon presiden. Ketiga poros itu adalah Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "Ketiga partai itu yang jumlah suaranya stabil di angka 20 persen," kata Adjie saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 April 2013.
Secara hitung-hitungan kasar saja, Adjie pesimistis bisa muncul capres keempat. "Sulit bagi partai dengan persentase suara di bawah 10 persen untuk membentuk poros sendiri," katanya. Apalagi rekam jejak partai selama ini juga jelas. "Parpol tak mau ambil resiko, rekam jejak mereka selama ini selalu begitu," kata Adjie.
Pembatalan revisi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden disepakati pada Rabu 10 April 2013. Rapat pleno DPR yang digelar pagi ini memutuskan undang-undang ini belum perlu direvisi.
Pembatalan ini didukung lima fraksi yaitu Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Sementara empat fraksi lain: Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Hanura dan Gerindra semula ngotot ambang batas diturunkan dan UU Pemilihan Presiden direvisi. Setelah proses lobi antar fraksi sekitar 15 menit, empat fraksi ini kalah suara dan terpaksa menerima putusan paripurna.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.