Pencemaran Nama, Ini Seteru Bos-bos Merpati

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Jumat, 12 April 2013 19:14 WIB

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT. Merpati Nusantara Airline, Sardjono Jhony Tjitrokusumo membantah pernyataan Elza Syarief, kuasa hukum Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo, bahwa dirinyalah yang mencemarkan nama baik Manager Reservation Control Merpati, Mursanyoto melalui surat elektronik. “Dia punya bukti, enggak?” kata Jhony ketika dihubungi, Jumat 12 April 2013.

Jhony sendiri mengaku punya bukti bahwa penyebar surel penyimpangan penjualan tiket Merpati adalah Dirut Merpati saat ini, Rudy Setyopurnomo. “Saya punya buktinya,” ujar dia yakin. Jhony menyebut, dia sebenarnya telah menyampaikan bukti ke Elza. “Saya SMS ke Bu Elza.”

Bahkan, masih menurut Jhony, Rudy telah mengakui mengirim surel itu ke pejabat-pejabat senior Merpati. Jhony menyayangkan sikap ELza yang mempercayai perkataan Rudy. Dia mengatakan, “Seluruh Indonesia tahu, Rudy tukang bohong. Saya kasihan pada Bu Elza.”

Karena itu, Jhony mengaku tak berencana mengambil langkah apapun untuk menanggapi perkataan Elza. “Itu wajar. Hak dia sebagai penasihat hukum.”

Mursanyoto melaporkan Rudy ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/1500/V/2012/PMJ/DitReskrimsus, 4 Mei 2012. Dia menyebut Rudy menyebar surel bahwa dirinya merugikan perusahaan dalam hal penjualan tiket.


Atas laporan itu, Rudy telah dijadikan tersangka tindak pidana pencemaran nama baik melalui Internet atau email sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rudy pernah diperiksa sebagai saksi pada 5 Februari 2013.

Terkait kasus ini, Jhony mengaku sudah memperingatkan Mursanyoto. “Saya bilang ke dia, buktikan Anda tidak melakukan ini.” Belakangan, Jhony bercerita, masalah ini sudah diselesaikan di internal Merpati. “Dia dipecat bukan karena kasus ini, tapi karena mangkir 5 hari berturut-turut.” Namun, Mursanyoto tetap keberatan dan mau menempuh jalur hukum.

ATMI PERTIWI

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

32 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

34 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

36 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

38 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya