Korban Buyat dan Menkes Sepakat Tempuh Jalur Mediasi
Reporter
Editor
Selasa, 31 Agustus 2004 13:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Korban pencemaran teluk Buyat yang diwakili kuasa hukumnya dari LBH Kesehatan, bersama pihak tergugat yaitu menteri kesehatan yang diwakili kuasa hukumnya dari Kejaksaan Agung, akhirnya sepakat menempuh jalur mediasi. Kesepakatan ini diambil, setelah Ketua Mejelis Hakim Sudarjatno menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang digelar hari ini, Selasa (31/8). Menurut Sudarjatno, mediasi akan ditempuh selama maksimal satu bulan. Bila proses mediasi tidak membawa hasil, maka persidangan baru akan dilanjutkan kembali. Adapun, mediator yang dipilih oleh keduabelah pihak adalah Roky Panjaitan, salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum penggugat, August Pasaribu mengaku puas dengan kebijakan jalur mediasi. Namun demikian, August mengatakan, akan tetap pada tuntutan semula dalam awal mediasi nanti, yaitu ganti rugi material sebesar Rp 300 miliar dan imaterial Rp 4,7 triliun. "Tetapi, dari mediasi nanti, harus ada suatu kesepatakan apa-apa saja yang mereka terima dari tuntutan kami, mungkin akan disiapkan dengan ganti rugi lain, misalnya mereka siap mendirikan rumah sakit," ujar August. Sementara itu, kuasa hukum Menkes, J Tanak mengatakan gugatan Rp 5 triliun tidak riil bagi pihaknya. "Harapan saya, terjadi perdamaian agar apa yang mereka inginkan, tidak sepenuhnya dipenuhi. Kalau terjadi kesepakatan kita harapkan ada win-win solution," ujarnya. Khairunnisa - Tempo News Room