Blokade Malioboro, Warga Yogya Tolak RUU Ormas

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 9 April 2013 11:54 WIB

Ilustrasi penolakan RUU Ormas. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan orang yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Tolak RUU Ormas DIY menggelar unjuk rasa dengan memblokade Jalan Malioboro, Selasa, 9 April 2013. Massa tersebut membentuk barisan memenuhi jalan utama Kota Yogyakarta itu dan melakukan aksi berhenti cukup lama hingga membuat lalu lintas terhenti total beberapa lama.

Pendemo yang turut dalam aksi itu mewakili 100 elemen. Mereka di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Rifka Annisa, Aji Damai Yogyakarta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Balai Syura Ureung Inong Aceh, Dinamika Edukasi Dasar Yogyakarta,Ansor, dan Front Mahasiswa Nasional (FMN).

Aksi berhenti di tengah jalan selama 15 menit itu membuat lalu lintas kendaraan pun dialihkan puluhan petugas kepolisian Polresta Yogyakarta ke ruas-ruas jalan tikus di Malioboro juga jalur lambat. Selama berhenti di Malioboro, massa melakukan orasi penolakan RUU Organisasi Kemasyarakatan yang dinilai bakal menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara.

Koordinator Aksi Rendy Permana menuturkan setidaknya ada empat alasan yang membuat masyarakat Indonesia perlu menolak hadirnya RUU yang akan disahkan itu. Pertama, banyak hal yang multitafsir dalam pasal demi pasal RUU itu.

Kedua, RUU itu jika disahkan bakal menyebabkan terjadinya tumpang-tindih dan melahirkan praktek ketidakadilan, diskriminasi, dan politik uang. Ketiga, RUU ormas cenderung akan mengembalikan pemerintahan yang mengandalkan pendekatan kekerasan karena memaksakan terjadinya birokrasi otoriter, kaku, dan subyektif.

RUU Ormas pun dinilai akan menempatkan kembali politik sebagai panglima pemerintahan. Seluruh bentuk organisasi sosial, keagamaan, dan kemanusiaan akan diseret melalui mekanisme RUU ini ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.

"RUU ini secara sapu jagat mencampuradukkan semua jenis organisasi baik berbadan hukum atau tidak. Ini artinya kebiri kepada kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945," urainya.

Kelompok ini tak habis pikir, di dalam RUU Ormas, yayasan masuk dalam kategori ormas. Padahal, UU Yayasan sudah ada dan jelas. "Ini aneh, kalau jadi disahkan nanti rumah sakit, sekolah, dan panti asuhan ikut diseret dalam ranah politik karena dikategorikan ormas," kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Topik terhangat:
Partai Demokrat
| Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Berita terpopuler lainnya:
3 Fakta Kapolda DIY Kontak Pangdam Sebelum Insiden
SBY: SMS Saya ke Anas Tidak Dibalas

Kisah Penjaga Mayat yang Memandikan Nurdin M Top

SBY Sudah Menduga Penyerang Cebongan Kopassus

SBY: Kami Menyayangi Anas Urbaningrum

Agustus, SBY Bakal Ganti Kapolri dan Panglima TNI

Berita terkait

Rapor Pembalap muda Indonesia Veda Ega Pratama Terus Meningkat di Red Bull Rookies Cup 2024

40 menit lalu

Rapor Pembalap muda Indonesia Veda Ega Pratama Terus Meningkat di Red Bull Rookies Cup 2024

Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, tampil semakin baik pada balapan Red Bull Rookies Cup 2024.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

41 menit lalu

Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional

Baca Selengkapnya

Rutin Aktivitas Olahraga, Apa Saja Manfaatnya?

43 menit lalu

Rutin Aktivitas Olahraga, Apa Saja Manfaatnya?

Olahraga bukan hanya tentang membentuk tubuh atau memperkuat otot

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

46 menit lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya

Hak Veto, Dimiliki Anggota Tetap DK PBB, Bisa Gagalkan Keanggotaan Negara Palestina dari Majelis Umum PBB

53 menit lalu

Hak Veto, Dimiliki Anggota Tetap DK PBB, Bisa Gagalkan Keanggotaan Negara Palestina dari Majelis Umum PBB

Hak veto diberikan sebagai apresiasi terhadap jasa dari 5 negara dalam memprakarsai berdirinya PBB. Apakah bisa gagalkan resolusi Majelis Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Power Bank: Mengenali Berbagai Jenis-jenisnya

1 jam lalu

Power Bank: Mengenali Berbagai Jenis-jenisnya

Power bank solusi praktis untuk mengisi daya ponsel saat bepergian atau dalam situasi mati listrik

Baca Selengkapnya

Mengenang Gempa Bumi Dahsyat Sichuan 2008 Berkekuatan 7,9 SR: Sekitar 90 Ribu Jiwa Tewas

1 jam lalu

Mengenang Gempa Bumi Dahsyat Sichuan 2008 Berkekuatan 7,9 SR: Sekitar 90 Ribu Jiwa Tewas

Gempa bumi dahsyat Sichuan yang terjadi pada 12 Mei 2008 menjadi salah satu gempa dengan korban jiwa terbanyak yang terjadi di China.

Baca Selengkapnya

Cara Konyol yang Biasa Dilakukan saat Kangen Si Dia

1 jam lalu

Cara Konyol yang Biasa Dilakukan saat Kangen Si Dia

Rasa kangen sangat menyiksa saat berada jauh atau lama tidak bertemu dan berkomunikasi dengan pasangan. Berikut sikap konyol yang biasa dilakukan.

Baca Selengkapnya

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Berpengalaman, Penempatan di Papua dan Gresik

1 jam lalu

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Berpengalaman, Penempatan di Papua dan Gresik

PT Freeport Indonesia membuka lowongan kerja untuk delapan posisi di Papua maupun Gresik, khusus bagi yang sudah berpengalaman

Baca Selengkapnya

Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Meminta Pemerintah Buat Skala Prioritas untuk Aturan Sertifikasi Halal

1 jam lalu

Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Meminta Pemerintah Buat Skala Prioritas untuk Aturan Sertifikasi Halal

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya