TEMPO.CO, Jakarta - Wiwin Suwandi yang diketahui sebagai pembocor surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum merupakan sosok yang sederhana. Ayahnya berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Pasar Wajo Kabupaten Buton, Sulawesi Utara. Sejak kecil Wiwin tinggal bersama orang tuanya di kediamannya di Pasar Wajo yang hanya bangunan semipermanen.
Sejak kecil, Wiwin kerap dipanggil Sukan Lingges. “Dia anak yang ramah. Walau masih muda dia suka didatangi teman dan keluarganya yang sedang menghadapi masalah,” kata Kakak sulung Wiwin, Masrina, 31 tahun, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 6 April 2013.
Selain dikenal memiliki pribadi yang baik, Wiwin termasuk anak yang mandiri. Dilahirkan dari keluarga yang sederhana, Wiwin peka dengan kondisi keuangan keluarga. Makanya saat tahun kedua studinya Wiwin memutuskan untuk membiayai sendiri kuliahnya, karena ia paham gaji ayahnya yang seorang guru tak akan cukup membiayai studi ia dan saudara-saudaranya.
“Dia kan aktif di lembaga pers kampus. Jadi karena dia hobi menulis, dari situ kemudian dia coba untuk menulis opini ataupun artikel untuk dikirim ke beberapa media cetak di Makassar. Nah, honor-honor menulis itulah yang dikumpul untuk membayar semester,” ujarnya.
Wiwin menamatkan pendidikan menengah pertama di SMAN 1 Pasar Wajo. Setelah lulus ia memutuskan untuk melanjutkan studi ke luar daerah. Dia menjadi mahasiswa program strata satu (S-1) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar pada 2003 melalui jalur matrikulasi. Ia menamatkan studi pada 9 September 2009.
Menurut Masrina, alasan Wiwin memilih Fakultas Hukum terinspirasi oleh salah satu tokoh favoritnya di Buton, Ali Mazi, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Di mata Wiwin, Ali Mazi merupakan orang yang tegas, pintar, berani, dan diketahui juga sebagai pakar hukum.
ROSNIAWANTY FIKRY
Baca Juga:
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya