TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan lima saksi untuk menghadapi gugatan Kanjeng Pangeran Hario Anglingkusumo dalam kasus sengketa penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Lima saksi itu dari pemerintah pusat, DPRD DIY, dan akademisi,” ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah DIY Sumadi dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan DPRD DIY Kamis 4 April 2013.
Para saksi itu akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara DIY Rabu pekan depan. Dalam kasus itu, Anglingkusumo menggugat keputusan DPRD DIY tentang penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX karena dia nilai cacat hukum.
Dari pemerintah pusat, pemerintah DIY mengajukan Kepala Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Menurut Sumadi, saksi dari pemerintah diserahkan langsung ke pemerintah pusat karena gugatan terhadap keputusan DPRD DIY itu dianggap bukan keputusan final. “Hasil keputusan DPRD merupakan rekomendasi yang dimintakan persetujuan kepada pusat, jadi yang menjadi saksi pusat langsung,” kata dia.
Gugatan ini bermula dari polemik lama kubu pewaris tahta Puro Pakualaman. Anglingkusumo menilai DPRD dan pemerintah DIY melakukan diskriminasi dalam proses verifikasi calon wakil gubernur DIY yang akhirnya diiisi saudara tirinya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario (KGPAA) Ambarkusumo yang kini menjabat sebagai Paku Alam IX. Surat pencalonan untuk posisi wakil gubernur diajukan Angling tidak direspon DPRD DIY.
Anglingkusumo mengklaim pewaris Pakualaman IX yang sah adalah dirinya dirunut dari garis ibu. Sehingga sesuai UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, dalam pengisian jabatan wakil gubernur yang diamanatkan diisi oleh Pakualam bertahta adalah dirinya.
Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana menilai, keputusan pengukuhan Ambarkusumo sebagai wakil gubernur itu diambil karena DPRD meyakini Ambarkusumo merupakan pewaris tahta Pakualaman yang sah menggantikan Paku Alam VIII. ”Soal pengisian itu pun juga telah disetujui pemerintah pusat, kami siap memberi kesaksian di depan hukum,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Berita terkait
Cerita dari Kampung Arab Kini
13 hari lalu
Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBegini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X
17 hari lalu
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi
Baca SelengkapnyaMenengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta
53 hari lalu
Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755
Baca SelengkapnyaDI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah
57 hari lalu
Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram
Baca SelengkapnyaKetua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
4 Maret 2024
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaBadai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan
20 Januari 2024
Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.
Baca SelengkapnyaYogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu
4 Januari 2024
BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.
Baca SelengkapnyaGunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak
8 Desember 2023
Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.
Baca SelengkapnyaKader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya
8 Desember 2023
Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman
Baca SelengkapnyaBegini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa
8 Desember 2023
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.
Baca Selengkapnya