TEMPO.CO, Karanganyar - Bupati Karanganyar Rina Iriani mangkir dari pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk kasus korupsi Griya Lawu Asri, yang diagendakan Rabu 3 April 2013. Menurut juru bicara pemerintah Kabupaten Karanganyar Nunung Susanto, Rina tidak hadir karena tengah berobat ke Singapura. “Saya tahu persis bahwa hari ini jadwal kontrol ke Singapura. Bukan sengaja menghindari pemeriksaan di Kejati Jateng,” ujar Nunung Rabu 3 April 2013.
Menurut Nunung, Rina pernah menjalani operasi pada lengan kanannya di rumah sakit Singapura karena terjatuh saat bermain sepak bola tahun lalu. Setelah menjalani operasi sepekan sekali dijadwalkan kontrol. “Saya tahu bahwa jadwal kontrol pasca operasi memang hari ini,” katanya.
Adapun kuasa hukum Rina, Rudy Alfonso, malah tak tahu kliennya mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Mungkin ada penundaan jadwal,” ujarnya. Dia sekali lagi memastikan Rina akan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi, sebagaimana yang dia utarakan sebelumnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melayangkan surat panggilan untuk Bupati Karanganyar Rina Iriani untuk diperiksa tentang keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. “Pemeriksaan Rina masih dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni kepada Tempo di Semarang, Senin 1 April 2013.
Kasus yang merugikan Negara Rp 19 miliar ini telah memvonis bersalah suami Bupati Rina Iriani, Tony Haryono, yang pernah menjabat ketua koperasi KSU Sejahtera, dan dua terdakwa lain yang juga pengurus koperasi.
Dalam persidangan tiga terpidana itu terungkap keterlibatan Ria dalam kasus korupsi itu. Rina yang juga kader PDI Perjuangan menunjuk koperasi KSU Sejahtera untuk menerima bantuan dana pembangunan perumahan dari pemerintah sebesar Rp 15 miliar. Padahal koperasi itu tak memenuhi syarat. Selain itu, dana yang disalurkan hanya Rp 6,5 miliar dan Rp 1,5 miliar. Sisanya Rp 6,9 miliar dipakai untuk kepentingan pribadi Tony Rp 1,2 miliar dan untuk membayar hutang Rina Rp 285 juta.
Pada 2008, KSU Sejahtera kembali mendapatkan dana bantuan Rp 20 miliar. Tapi dana itu juga diantaranya digunakan Rina dan Tony sebesar Rp 10 milar untuk dana pemenangkan Rina Iriani dalam pemilihan bupati Karanganyar.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita terkait
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
53 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaKepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
19 November 2023
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November
7 November 2023
Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan
18 September 2023
Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaPemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya
4 Agustus 2023
Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?
Baca SelengkapnyaKemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda
14 Juli 2023
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.
Baca Selengkapnya