Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan Ketua Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan surat perintah penyidikan tersangka proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Namun, Samad disebut melakukan pelanggaran sedang karena menciptakan situasi sehingga dokumen tersebut bisa bocor.
"Bahwa terperiksa satu Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik," ujar Ketua Komite Etik Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu, 3 April 2013.
Akan tetapi, Komite menilai perilaku dan sikap Samad tidak sesuai dengan kode etik pimpinan KPK, yakni menciptakan situasi sehingga dokumen tersebut bisa bocor. Sehingga, Komite menilai Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap Pasal 4 huruf b dan d serta Pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf p Kode Etik Pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, yaitu terperiksa satu Abraham Samad harus memperbaiki sikap dan perilaku," kata Anis.
Sedangkan koleganya di level pimpinan Adnan Pandu Praja juga tidak terbukti secara langsung terlibat dalam kebocoran sprindik Anas. Namun, perlakuan ini dinilai tidak sesuai sehingga diputuskan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf e Kode Etik Pimpinan KPK. Ia dijatuhi sanksi berupa peringatan lisan.
Usai pembacaaan keputusan dan kesimpulan ini, Komite Etik menyerahkan berkas laporan investigasi pada Samad dan Adnan.