TEMPO.CO, Jakarta - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Wiwin Suwandi sebagai pembocor dokumen sprindik Anas Urbaningrum pada sidang terbuka pada Rabu, 3 April 2013.
"Benar pelaku pembocoran adalah Wiwin Suwandi yang merupakan Sekretaris Ketua KPK," kata anggota Komisi Etik KPK Tumpak Hatorangan dalam sidang terbuka di gedung KPK. Sprindik yang dibocorkan itu, kata Tumpak, belum diberi nomor dan cap KPK. Sprindik itu tersebar di beberapa media. Proses bocornya sprindik Anas juga diungkapkan Komisi Etik.
Tumpak menyatakan Wiwin Suwandi diperintahkan Abraham Samad untuk membuat kopian sprindik yang merupakan hasil scanning pertama dan menyerahkan satu eksemplar kepada Abraham Samad untuk kemudian disimpannya.
Selanjutnya, Wiwin Suwandi memindai kedua kali atas dokumen sprindik yang berciri berbeda dengan hasil pindaian pertama (posisi banner berbeda). Wiwin memotret dokumen sprindik dengan menggunakan BlackBerry dan dikirim hasilnya pada wartawan.
Adapun Abraham tidak terbukti membocorkan sprindik Anas Urbaningrum. Namun, sikap dan perilakunya tidak mencerminkan sebagai pimpinan KPK. Komite Etik menilai Abraham melakukan pelanggaran sedang. Komite Etik meminta Abraham berhati-hati untuk ke depannya.
AMIRULLAH | FEBRIANA FIRDAUS
Berita Lain:
'Postingan Idjon Djanbi Tak Bisa Dipertanggungjawabkan'
Pati, Kota Seribu Paranormal
6 Miliarder Dunia, Hidup Mewah Tanpa Bekerja
Gara-gara Dahlan Iskan, Dirut RNI Diusir DPR
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
21 menit lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
12 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
13 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
19 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
22 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya