TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dari Universitas Indonesia Andi Widjajanto mengatakan pistol jenis FN 57 yang diduga digunakan penyerbu Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta sulit dijadikan petunjuk pelacakan. Menurut dia, pistol FN 57 adalah pistol umum yang digunakan banyak kesatuan di tentara maupun kepolisian.
"Pistol FN 57 bukan senjata yang khusus dibuat untuk pasukan elite," kata Andi saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 April 2013.
Selain itu, kata Andi, kesatuan tentara tak punya standar khusus dalam menggunakan senjata laras pendek. Satu kesatuan bisa menggunakan banyak jenis pistol laras pendek. Berbeda dengan laras panjang yang umumnya seragam dalam satu kesatuan.
"Laras pendek tidak ada standarnya. Misalnya komandan pakai beretta, anggota pakai FN, itu umum-umum saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada saksi yang melihat seorang penyerang menodongkan pistol buatan Belgia itu. Adapun juru bicara Kepolisian Daerah Yogyakarta Anny Pudjiastuti mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil uji balistik.
Andi tak menyarankan aparat menjadikan pistol FN 57 sebagai petunjuk penyelidikan. Sebab, penelusuran berdasarkan jenis pistol bisa menuntun penyidik ke banyak kesatuan. "Lebih baik cari pelakunya dan tanya pistol dibuang di mana," katanya.
ANANDA BADUDU
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Berita Terkait:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Malam Jahanam di Cebongan
Polri Curiga Orang Sipil Terlibat Kasus Cebongan
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.