TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengatur pidana bagi lajang yang berzina dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Pidana (RUU KUHP) yang diusulkan mereka. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana mengatakan permasalahan ini diusulkan karena mengadopsi nilai yang ada di masyarakat.
Ganjar menjelaskan, tak ada agama yang dianut masyarakat yang mengizinkan lajang untuk berzina. "Hanya sekte yang memperbolehkan zina, tapi sekte sendiri dilarang," katanya dalam diskusi Mengupas RUU KUHP dan RUU KUHAP di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 2 April 2013.
Dalam KUHP yang berlaku saat ini, lanjut dia, zina yang dipidanakan memang hanya bagi orang yang telah memiliki pasangan. Sebab, beleid peninggalan Belanda itu mengacu pada aturan Barat. "Hukum Barat menghargai individualisme, maka yang diatur hanya yang sudah menjadi milik orang lain," ujar dia.
Namun di Indonesia kondisinya berbeda. Di sini, zina tak dianggap sebagai urusan individu. Buktinya, tak ada orang yang mengumumkan bahwa dirinya telah berzina. "Karena kita sadar ini salah," ujar dia.
Hal yang sama dikemukakan oleh praktisi hukum Chandra M. Hamzah. Menurut dia, KUHP mengacu pada aturan Kristen, sehingga hukuman diberlakukan hanya bagi orang berzina yang telah menikah karena dinilai melanggar janji pernikahan.
Namun melihat norma yang dianut masyarakat Indonesia, maka soal zina lajang ini ditambahkan. Alasan lainnya, ini untuk mengatur perilaku masyarakat yang semakin menurun. "Semakin banyak ketentuan pidana, menunjukkan semangat semakin menurun," kata dia.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
'Postingan Idjon Djanbi Tak Bisa Dipertanggungjawabkan'
Pati, Kota Seribu Paranormal
6 Miliarder Dunia, Hidup Mewah Tanpa Bekerja
Jokowi: Kita Ini Kaya, Kok Enggak Pede?
Gara-gara Dahlan Iskan, Dirut RNI Diusir DPR
Berita terkait
Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi
16 November 2022
Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat
Baca SelengkapnyaRUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?
26 Januari 2018
Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP
14 Juni 2017
KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.
Baca SelengkapnyaPasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor
22 Mei 2017
Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.
Baca SelengkapnyaAnggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda
22 Mei 2017
Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.
Baca Selengkapnya2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP
22 Mei 2017
Saut meminta revisi KUHP dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP
14 November 2016
PPP menilai opsi hukum Islam bisa diterapkan karena sudah ada di Aceh.
Baca SelengkapnyaKontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga
21 Oktober 2015
Kontras minta pembahasan Rancangan UU KUHP dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengejar target.
Baca SelengkapnyaKejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan
7 September 2015
Jaksa Agung minta rancangan KUHP tidak bertentangan dengan putusan MK soal pasal penghinaan presiden.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi
7 September 2015
Rancangan KUHP membuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi menurun.
Baca Selengkapnya