TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ada pesan singkat
yang dikirimkan oleh bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari Rumah Tahanan Guntur. Komisi menilai kalau pun benar Luthfi mengirim pesan pendek, kecil kemungkinan itu terjadi dari dalam tahanan.
"Saya pikir tidak mungkin kalau dari dalam Rutan Guntur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya, Senin, 1 April 2013. Menurut dia, kemungkinan besar pesan itu berasal dari telepon kuasa hukum Luthfi.
"Mungkin sms itu dikirim saat dia sedang dikunjungi pengacara, atau didampingi saat diperiksa oleh penyidik KPK," kata Johan. Menurut dia, keberadaan ponsel di Rutan Guntur jelas dilarang. "Tidak boleh ada ponsel," ujar dia.
Johan membantah KPK kecolongan dengan adanya SMS semacam itu dari Luthfi. "Lagipula harus jelas dulu buktinya, itu pesan singkat dari siapa dan kemana?" kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar kalau Luthfi Hasan Ishaaq mengirimkan pesan singkat ke kerabatnya. Pesan itu berisi keluhan Luthfi soal menurunnya berat badannya selama berada dalam tahanan Rutan Guntur.
Luthfi merupakan tersangka dalam kasus suap impor daging sapi Kementerian Pertanian. Dia diduga akan menerima suap dari kolega dekatnya sesama kader PKS Ahmad Fathanah. Fathanah sendiri ditangkap dalam operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang senilai Rp 1 miliar di Hotel Le Meridien.
SUBKHAN
Berita terpopuler lainnya:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak
Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
9 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
10 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
16 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
19 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya