TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta pemerintah provinsi Aceh mengevaluasi dua peraturan daerah (qanun) yang belakangan ini diterbitkan di Aceh. Kedua perda itu mengatur keberadaan Wali Aceh serta bendera dan lambang Aceh.
Pemerintah pusat sendiri, kata Gamawan, sudah melakukan evaluasi. "Kedua-keduanya sudah kami lakukan evaluasi," kata Gamawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, 1 April 2013.
Untuk menyampaikan hasil evaluasi, Kementerian Dalam Negeri mengutus Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan untuk menemui gubernur dan pimpinan DPR Aceh. Gamawan mengatakan, ada 12 poin hasil evaluasi kementerian terhadap bendera dan lambang Aceh. "Baik yang menyangkut legal drafternya maupun menyangkut substansi atau materinya," ucap mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Gamawan menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah menyebutkan bahwa lambang daerah tidak diperbolehkan memuat hal-hal yang melambangkan atau memakai lambang separatis. "Kebetulan, lambang yang diangkat (Aceh) itu mirip atau menyerupai lambang GAM (Gerakan Aceh Merdeka)," kata Gamawan.
Karena itu, Kementerian meminta pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melakukan penyesuaian dan membahas kembali qanun tersebut. "Supaya menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang 12 poin (itu)," ujar Gamawan.
Menurut Gamawan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan atensi besar terhadap permasalahan bendera dan lambang Aceh. "(Presiden) meminta kami untuk mengkomunikasikan dengan baik kepada Bapak gubernur dan pimpinan DPR Aceh."
"Beliau (presiden) berharap mudah-mudahan pimpinan daerah dan DPR Aceh bisa menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri ini," Gamawan menambahkan.
PRIHANDOKO
Berita terpopuler lainnya:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak
Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta
Malam Jahanam di Cebongan
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
12 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
15 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
52 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
58 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya