Menteri Gamawan Minta Aceh Evaluasi Bendera GAM

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 1 April 2013 22:54 WIB

Pawai bendera bulan bintang di Banda Aceh, Senin (1/4). Masyarakat menilai bendera Gerakan Aceh Merdeka dulunya, telah menjadi bendera Provinsi Aceh, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. TEMPO/Adi Warsidi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta pemerintah provinsi Aceh mengevaluasi dua peraturan daerah (qanun) yang belakangan ini diterbitkan di Aceh. Kedua perda itu mengatur keberadaan Wali Aceh serta bendera dan lambang Aceh.

Pemerintah pusat sendiri, kata Gamawan, sudah melakukan evaluasi. "Kedua-keduanya sudah kami lakukan evaluasi," kata Gamawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, 1 April 2013.

Untuk menyampaikan hasil evaluasi, Kementerian Dalam Negeri mengutus Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan untuk menemui gubernur dan pimpinan DPR Aceh. Gamawan mengatakan, ada 12 poin hasil evaluasi kementerian terhadap bendera dan lambang Aceh. "Baik yang menyangkut legal drafternya maupun menyangkut substansi atau materinya," ucap mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Gamawan menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah menyebutkan bahwa lambang daerah tidak diperbolehkan memuat hal-hal yang melambangkan atau memakai lambang separatis. "Kebetulan, lambang yang diangkat (Aceh) itu mirip atau menyerupai lambang GAM (Gerakan Aceh Merdeka)," kata Gamawan.

Karena itu, Kementerian meminta pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melakukan penyesuaian dan membahas kembali qanun tersebut. "Supaya menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang 12 poin (itu)," ujar Gamawan.

Menurut Gamawan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan atensi besar terhadap permasalahan bendera dan lambang Aceh. "(Presiden) meminta kami untuk mengkomunikasikan dengan baik kepada Bapak gubernur dan pimpinan DPR Aceh."

"Beliau (presiden) berharap mudah-mudahan pimpinan daerah dan DPR Aceh bisa menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri ini," Gamawan menambahkan.

PRIHANDOKO

Berita terpopuler lainnya:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi

Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan

Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak

Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta

Malam Jahanam di Cebongan

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya