Pasangan Calon Gubernur Jabar 2013 Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki (Paten) memberikan keterangan kepada media terkait proses Pilgub Jabar 2013, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2). ANTARA/Agus Bebeng
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Jawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, menyatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatannya. "Apa pun hasilnya kami menerima karena MK adalah putusan terakhir dari sebuah pilkada," kata dia seusai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin, 1 April 2013.
Dari kubu berbeda, kuasa hukum pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher-Deddy), Sadam Muslihat, mengaku sudah tahu MK bakal menolak gugatan Rieke. Dengan melihat jalannya sidang, kata dia, publik bisa memprediksi putusan penolakan tersebut.
Dengan putusan ini, lanjut Sadam, masyarakat pun tinggal menunggu pelantikan pasangan Aher-Deddy. "Pak Aher-Deddy tinggal menunggu pelantikan kemudian bekerja," kata dia.
MK menyatakan menolak sepenuhnya gugatan Rieke-Teten. Menurut Mahkamah, dalil-dalil yang diajukan oleh mereka tak ada yang terbukti.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.