Kejaksaan Tolak Eksekusi Versi Susno

Reporter

Senin, 25 Maret 2013 21:17 WIB

Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Frederich Yunadi (tengah). ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak eksekusi versi terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dan pengamanan Pilkada Jawa Barat Susno Duadji. Susno melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Senin, 25 Maret 2013, menyerahkan biaya perkara Rp 2.500 sebagai bentuk eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi Susno dan juga pihak jaksa.

“Untuk melaksanakan putusan MA, saya mewakili Pak Susno. Tapi sampai di Kejari Jakarta Selatan, kami ditolak,” ujar Fredrich kepada Tempo. Pihak kejaksaan beralasan, eksekusi harus dilakukan disertai dengan terdakwa dan juga uang pengganti. (Baca: Susno Kirim Rp 2.500)

“Tapi dalam putusan MA kan tidak ada,” ujar Fredrich. Pihak kejaksaan, kata dia, berkeras menolak penyerahan biaya perkara sebesar Rp 2.500 itu. “Mereka (Kejaksaan) bilang itu hanya pendapat kami, sehingga tidak mau terima,” kata Fredrich.

“Saya bilang memangnya amar putusan boleh ditafsirkan? Itu untuk kepentingan siapa?,” ujar Fredrich. Dia mengklaim langkah pihaknya murni untuk melaksanakan amar putusan sesuai perundangan yang berlaku.

Susno sendiri tetap beraktivitas seperti biasa. “Pak Susno tetap ke kantor, dia biasa-biasa saja menanggapi ini,” ujar Fredrich. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal mabes Polri. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, dia dinyatakan korupsi Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi dan menguatkan putusan PN Jaksel.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyerahkan sepenuhnya langkah eksekusi Susno Duadji pada pihak Kejaksaan Jakarta Selatan. “Biar mereka yang melaksanakan teknisnya, kami belum mendapatkan laporan.”

SUBKHAN
Berita terpopuler:
Penyerbuan LP Cebongan Bermula dari Saling Pandang
Operasi Buntut Kuda Penjara Cebongan Sleman

Lihat Teman Satu Sel Didor, Napi Cebongan Trauma

Ini Kronologi Penyerbuan Cebongan Versi Kontras

Tak Ada Kudeta, Hanya Pembagian Sembako

Berita terkait

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

3 hari lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

3 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

4 hari lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

4 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

4 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

4 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

4 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

4 hari lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

5 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

5 hari lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya