Pertama Kali, BNN Ungkap Peredaran Metkatinona  

Reporter

Editor

Amirullah

Jumat, 22 Maret 2013 17:15 WIB

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkoba golongan I jenis metkatinona sebanyak 30,5 gram di Medan, Sumatera Utara. BNN juga meringkus empat tersangka, yakni AP alias ME, 23 tahun; SU alias AH, 39 tahun; MA alias JH, 31 tahun; dan SY alias RI, 33 tahun.

"Ini kasus metkatinona pertama yang kami ungkap. Semua tersangkanya warga negara Indonesia," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Jumat, 22 Maret 2013.

Sumirat menceritakan, pada 4 Maret 2013 sekitar 18.00, AP alias ME mendapat perintah dari YS alias AG untuk mengambil narkoba dari seseorang. Jenis narkoba itu berupa 16.679 butir ekstasi atau setara 3.977,15 gram ekstasi, 636,1 gram sabu, 5,25 gram serbuk hijau, 3,4-methylenedioxy-N-methamphetamine (MDMA), dan 30,5 gram tablet cokelat metkatinona. "YS alias AG ini merupakan tahanan lapas yang mengendalikan narkoba itu," ujarnya.

Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, YS alias AG menghubungi AP alias ME untuk mengambil narkoba di samping minimarket Jalan Sisingamangaraja, Medan. "Barang itu sudah diambil. AP menyimpan plastik berisi sabu di rumah kontrakannya sambil menunggu perintah YS," kata Sumirat.

Pada 5 Maret, sekitar pukul 02.00 dinihari, AP alias ME mengemas sabu ke dalam plastik sekitar 5 sampai 10 gram per plastik. Kemudian datang MA alias JH, teman AP, untuk menginap di kontrakannya. "Petugas langsung mengamankan kedua tersangka," ujar Sumirat.

Dari penangkapan dua tersangka tersebut, petugas meminta tersangka menghubungi tersangka lain yang menjadi perantara jual-beli narkoba tersebut. "Dua tersangka lain, yakni SU alias AH dan SY alias RI, kedapatan menerima dan menyerahkan narkoba sebanyak 16.679 butir atau 3.977,15 gram ekstasi, 636,1 gram sabu, 5,25 gram serbuk hijau MDMA, dan 30,5 gram tablet cokelat metkatinona," kata Sumirat.

Kini, empat orang tersangka mendekam di tahanan BNN. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

AFRILIA SURYANIS

Berita Lainnya:
Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'
Kolam Ikan Djoko Susilo Dijarah Warga
Total Enam Pengungsi Rokatenda Tewas
Ini 5 Tuntutan Pengunjuk Rasa 25 Maret

Topik Terhangat:
Krisis Bawang
|| Hercules Rozario || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

4 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya