Drajat Wibowo Adukan Balik Adrian Waworuntu

Reporter

Editor

Senin, 23 Agustus 2004 13:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat ekonomi Drajat Wibowo mengajukan gugatan balik atas tersangka pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu, Senin (23/8). Perkaranya fitnah, prasangka palsu dan perbuatan tidak menyenangkan. Menurut Drajat, Adrian sudah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, fitnah dan prasangka palsu atas pengaduannya karena telah mencemarkan nama baik pengusaha Gramarindo Group itu. Padahal, kata Drajat, tidak ada penyebutan nama Adrian darinya yang dikutip pemberitaan Koran Tempo 14 Januari 2004 lalu di halaman 5 yang berjudul "BNI Pangkas Otoritas Kepala Cabang."Sebelumnya pukul 10.15 WIB, Drajat yang didampingi kuasa hukumnya Luckas Budiono menyampaikan masukan dan laporan dalam bentuk surat mengenai ketidakcermatan aparat kepolisian dalam menerima laporan dan pemikiran mengenai pengembangan bagi kontrol kepolisian. Kepada wartawan ia membacakan bahwa sesuai Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 23 salah satu bunyi sumpah anggota Kepolisian RI adalah: Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pekerjaan saya.Dalam pasal itu, Drajat menekankan kalimat ketidakcermatan, karena aparat kepolisian jika tidak cermat akan menghancurkan penegakan hukum, pihak yang tidak bersalah dijatuhi hukuman, sedangkan pihak yang sebenarnya bersalah malah bebas dari hukuman.Salah satu contoh ketidakcermatan itu adalah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik oleh pelapor Adrian Waworuntu. Adrian sendiri adalah tersangka kasus BNI.Siang ini, setelah melaporkan gugatan balik Drajat memenuhi panggilan sebagai tersangka. "Hari ini saya dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pengaduan pencemaran nama baik oleh Adrian Waworuntu yang dilaporkan pada 3 Februari 2004 lalu," kata dia.Pada kesempatan itu, dirinya juga mempertanyakan, apakah pada tanggal 3 Februari 2004 itu Adrian masih menjadi tahanan Polri. Jika iya, bagaimanakah caranya, sehingga yang bersangkutan dapat memasukkan laporan dengan nopol: LP/39/II/2004/SIAGA I pada 3 Februari 2004 lalu. Apakah mungkin yang bersangkutan keluar dari tahanan untuk memasukkan laporang tersebut? Jika iya, apakah prosedurnya, siapa yang memberikan izin, dan berapa lama izin diberikan.Lukas mengatakan, pihaknya memberikan laporan balik, terhadap laporan yang dianggap tidak benar. "Bahwa klien saya merasa dirugikan sebagai profesional yang biasa bekerja dengan data, informasi dan analisa yang akurat," kata dia. Martha Warta - Tempo News Room

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

13 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya