Pemerintah Tidak Melarang Dana Talangan Haji  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 21 Maret 2013 14:29 WIB

Sejumlah calon jamaah haji dari Sumatera Barat antre memasuki bis di Bandara King abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (2/10). Sebanyak 360 calon haji kloter pertama dari embarkasi Padang, Sumbar tiba dan langsung berangkat ke Madinah untuk menunaikan ibadah Arbain. ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan instansinya tidak melarang adanya dana talangan haji. Menurut dia, dana tersebut dibolehkan asal mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Ijtima Komisi Fatwa, MUI.

"Tapi selama ini praktek di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan fatwa MUI," kata Anggito ketika ditemui di diskusi Fraksi Keadilan Sejahtera yang bertajuk "Dana Talangan Solusi atau Masalah", Kamis, 21 Maret 2013. Menurut dia, dana talangan harusnya hanya menjadi bridging atau bantuan ketika ada keterbatasan arus kas dan telah tersedia jaminan. Namun, kondisi yang sekarang, dana talangan banyak digunakan sebagai pinjaman untuk beribadah haji.

Untuk mensiasati penerapan dana talangan yang salah, Anggito mengucapkan, Kementerian sedang melakukan finalisasi peraturan mengenai Bank Penerima Setoran, salah satunya mengenai dana talangan haji. Pembenahan program dana talangan hyaji meliputi legalitas, jangka waktu, dan persyaratan teknis lainnya.

"Tidak dilarang, tapi akan kami atur," kata Anggito. Menurut dia, akan ada pembatasan, misalnya pembatasan besarnya dana talangan. Proporsi dana bank untuk talangan tidak boleh lebih besar dibandingkan dana yang disediakan calon haji.

Wakil Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Benny Witjaksono, mengatakan dana talangan diperbolehkan. Benny mengutip pendapat ulama bahwa berhaji dengan cara berutang boleh hukumnya, yang jelas dia harus mampu mengembalikan utangnya ketika kembali dari Tanah Suci. "Di Pakistan, malah baru dibayar setelah pulang dari Haji," kata Benny.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid, yang juga anggota Komisi Agama DPR, sepakat jika dana talangan dibenahi. Bentuk pembenahan bisa berupa penghapusan sistem tersebut atau yang lainnya. Menurut dia, dana talangan menyebabkan daftar tunggu menjadi panjang, padahal belum tentu calon haji mampu pergi haji secara finansial.

"Dengan memanfaatkan dana talangan haji, orang lain yang sudah kewajiban berhaji menjadi terhalang," kata Hidayat. Menghalangi orang lain beribadah, menurut dia, tidak diperbolehkan oleh agama. Untuk itulah dia mendorong masyarakat menggunakan tabungan haji untuk pembiayaannya. Jika sudah mencukupi, baru calon haji berangkat ke Tanah Suci.

Anggota Badan Pelaksana Harian DSN MUI, Jaih Mubarok, mengatakan dana talangan diperbolehkan asal mempunyai jaminan untuk membayarnya. Dia meminta umat Islam tidak memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah haji sebelum benar-benar mampu. Jaih juga tidak menganjurkan masyarakat untuk memperoleh dana talangan dalam kondisi antrean haji yang sangat panjang seperti saat ini.

"Tidak boleh mengajukan dana talangan bila tidak mempunyai kekayaan yang memadai," kata Jaih. Calon haji yang belum melunasi dana talangan haji, kata dia, tidak boleh berangkat ke Tanah Suci.

Berdasarkan data dari Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia, dana talangan haji yang ada di perbankan syariah saat ini sudah mencapai Rp 7,27 triliun per Februari 2013. Sedangkan dana haji yang ada di perbankan syariah mencapai Rp 10,12 triliun.

SUNDARI

Terpopuler:
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi

Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo

Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan

Adi Sasono Emoh Makan Burung Merpati dan Kelinci

SBY Tinjau Latihan Timnas PSSI Besok

David De Gea Betah di Manchester United

Berita terkait

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

1 jam lalu

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

Tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota haji, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca Selengkapnya

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

11 jam lalu

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

Yogyakarta International Airport saat ini masih belum memiliki asrama haji untuk embarkasi.

Baca Selengkapnya

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

21 jam lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

1 hari lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

2 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

2 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

2 hari lalu

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

Gelombang pertama jamaah haji Indonesia akan berangkat pada Minggu 12 Mei 2024. Berikut fakta-fakta menarik haji 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

4 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

4 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

5 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya