Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 21 Maret 2013 13:42 WIB

TEMPO/ Robin Ong

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diserahkan pemerintah ke DPR. Dibandingkan dengan KUHP lama, rancangan kali ini menambah 197 pasal. Namun, terdapat beberapa pasal kontroversial dalam rancangan yang terdiri dari 766 pasal dengan 38 bab itu.

Berikut daftar pasal kontroversial yang ada di dalam rancangan KUHP tersebut:

- Mengurangi Hukuman Mati
Pasal 90
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan presiden.

Selanjutnya: Pasal Santet

<!--more-->

- Memasukkan Pasal Santet
Pasal 293, Ayat 1
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Selanjutnya: Hukuman Perzinahan

<!--more-->

- Memasukkan Hukuman Perzinahan
Pasal 483
Ayat 1 Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun :
a. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya

b. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya

c. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan

d. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan

e. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Pasal 485
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun

Selanjutnya: Penyadapan

<!--more-->

- Mengatur Penyadapan:
Pasal 300
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar pembicaraan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 301
Setiap orang yang secara melawan hukum memasang alat bantu teknis pada suatu tempat tertentu dengan tujuan agar dengan alat tersebut dapat mendengar atau merekam suatu pembica­raan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Selanjutnya: Penghinaan kepada Presiden

<!--more-->

- Menambah Hukuman Penghinaan kepada Presiden
Pasal 266 :
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sementara pada KUHP lama hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara.

EVAN | PDAT

Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi

Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis

Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK

Berita terkait

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat

Baca Selengkapnya

RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.

Baca Selengkapnya

DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

14 Juni 2017

DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.

Baca Selengkapnya

Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

22 Mei 2017

Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.

Baca Selengkapnya

Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

22 Mei 2017

Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.

Baca Selengkapnya

2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

22 Mei 2017

2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

Saut meminta revisi KUHP dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

14 November 2016

PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

PPP menilai opsi hukum Islam bisa diterapkan karena sudah ada di Aceh.

Baca Selengkapnya

Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

21 Oktober 2015

Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

Kontras minta pembahasan Rancangan UU KUHP dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengejar target.

Baca Selengkapnya

Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

7 September 2015

Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

Jaksa Agung minta rancangan KUHP tidak bertentangan dengan putusan MK soal pasal penghinaan presiden.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

7 September 2015

Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

Rancangan KUHP membuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi menurun.

Baca Selengkapnya