6 Nama Penting Seputar Djoko Susilo  

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 20 Maret 2013 03:19 WIB

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta:Dalam menyimpan hartanya, tersangka kasus Simulator SIM Djoko Susilo kerap menggunakan nama orang sekitarnya. KPK menemukan Djoko tak melaporkan seluruh kekayaannya. Ada perbedaan cukup jauh harta yang dilaporkan dan harta sebenarnya. Djoko melaporkan hartanya Rp 5,6 miliar. Namun, aset tanah Djoko di Jakarta Selatan saja sudah Rp 4,6 miliar. Padahal Djoko masih memiliki aset lain di sejumlah daerah.

Dalam catatan KPK, Djoko memiliki setidaknya tiga orang isteri. Harta-harta Djoko itu disimpan atas nama mereka. Adapula nama lain yang dipakai Djoko untuk menyembunyikan hartanya. KPK menganggap cara Djoko menyimpan kekayaannya itu sebagai upaya pencucian uang. Berikut 6 nama krusial seputar Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

1. Suratmi, isteri pertama
Djoko Susilo menggunakan nama Suratmi untuk menyimpan hartanya di Kanigoro, Madiun dan Depok. Tanah di Madiun itu berdiri di atas tanah seluar 4.262 meter persegi. Adapun rumah di Jalan Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok berada di atas tanah seluas 1,8 hektar. Harta itu dimilikinya sejak tahun 2003

2. Mahdiana, istri kedua
Djoko Susilo mengatasnamakan tanah dan bangunan miliknya dengan Mahdiana. Dia adalah istri kedua Djoko. Rumah yang menggunakan namanya berada di Jalan Cendrawasih, Tanjung Mas, Jakarta Selatan. Rumah ini berdiri dua lantai. Rumah di Jalan Durian Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan pun memakai namanya. Rumah ini berdiri di atas tanah seluas 1.000 meter. Selanjutnya nama Mahdiana juga muncul dalam akta sawah seluas 7.250 meter di Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Bali. Tanah ini dibeli Djoko pada tahun 2008.

3. Dipta Anindita, istri ketiga
Dipta merupakan mantan putri Solo. Namanya tercatat dalam akta tanah seluas 1.180 meter persegi di Jebres, Solo, yang didaftarkan ke BPN tahun 2012. Selanjutnya, nama Dipta juga muncul dalam akta tanah dan rumah di Jalan Samratulangi nomor 16, Solo. Rumah ini berdiri di atas tanah seluas 877 meter yang dibeli tahun 2008.

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya