TEMPO.CO , Jakarta:Dalam menyimpan hartanya, tersangka kasus Simulator SIM Djoko Susilo kerap menggunakan nama orang sekitarnya. KPK menemukan Djoko tak melaporkan seluruh kekayaannya. Ada perbedaan cukup jauh harta yang dilaporkan dan harta sebenarnya. Djoko melaporkan hartanya Rp 5,6 miliar. Namun, aset tanah Djoko di Jakarta Selatan saja sudah Rp 4,6 miliar. Padahal Djoko masih memiliki aset lain di sejumlah daerah.
Dalam catatan KPK, Djoko memiliki setidaknya tiga orang isteri. Harta-harta Djoko itu disimpan atas nama mereka. Adapula nama lain yang dipakai Djoko untuk menyembunyikan hartanya. KPK menganggap cara Djoko menyimpan kekayaannya itu sebagai upaya pencucian uang. Berikut 6 nama krusial seputar Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
1. Suratmi, isteri pertama
Djoko Susilo menggunakan nama Suratmi untuk menyimpan hartanya di Kanigoro, Madiun dan Depok. Tanah di Madiun itu berdiri di atas tanah seluar 4.262 meter persegi. Adapun rumah di Jalan Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok berada di atas tanah seluas 1,8 hektar. Harta itu dimilikinya sejak tahun 2003
2. Mahdiana, istri kedua
3. Dipta Anindita, istri ketiga
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
16 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya