TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini.
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur larangan membantu tindak pidana. Bunyinya:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.500.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi
16 November 2022
Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat
Baca SelengkapnyaRUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?
26 Januari 2018
Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP
14 Juni 2017
KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.
Baca SelengkapnyaPasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor
22 Mei 2017
Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.
Baca SelengkapnyaAnggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda
22 Mei 2017
Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.
Baca Selengkapnya2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP
22 Mei 2017
Saut meminta revisi KUHP dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP
14 November 2016
PPP menilai opsi hukum Islam bisa diterapkan karena sudah ada di Aceh.
Baca SelengkapnyaKontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga
21 Oktober 2015
Kontras minta pembahasan Rancangan UU KUHP dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengejar target.
Baca SelengkapnyaKejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan
7 September 2015
Jaksa Agung minta rancangan KUHP tidak bertentangan dengan putusan MK soal pasal penghinaan presiden.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi
7 September 2015
Rancangan KUHP membuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi menurun.
Baca Selengkapnya