Ini Bunyi Pasal Santet di RUU KUHP  

Reporter

Minggu, 17 Maret 2013 14:46 WIB

TEMPO/ Robin Ong

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini.

Berikut ini bunyi pasal tersebut:

(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur larangan membantu tindak pidana. Bunyinya:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.500.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat

Baca Selengkapnya

RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.

Baca Selengkapnya

DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

14 Juni 2017

DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.

Baca Selengkapnya

Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

22 Mei 2017

Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.

Baca Selengkapnya

Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

22 Mei 2017

Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.

Baca Selengkapnya

2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

22 Mei 2017

2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

Saut meminta revisi KUHP dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

14 November 2016

PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

PPP menilai opsi hukum Islam bisa diterapkan karena sudah ada di Aceh.

Baca Selengkapnya

Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

21 Oktober 2015

Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

Kontras minta pembahasan Rancangan UU KUHP dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengejar target.

Baca Selengkapnya

Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

7 September 2015

Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

Jaksa Agung minta rancangan KUHP tidak bertentangan dengan putusan MK soal pasal penghinaan presiden.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

7 September 2015

Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

Rancangan KUHP membuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi menurun.

Baca Selengkapnya