LSM Desak Polri Tetapkan PT Newmont Sebagai Tersangka

Reporter

Editor

Jumat, 20 Agustus 2004 14:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari Walhi, Jatam, ICEL, ELSAM, Kontras dan Papal mendesak Mabes Polri untuk segera menetapkan pihak eksekutif PT Newmont Minahasa Raya (NMR) sebagai tersangka pencemaran di Teluk Buyat. "Kami dukung keputusan Polri untuk menutup PT NMR dan harus segera ada pemeriksaan terhadap perusahaan atas tindak pidana lingkungan," ujar Direktur Eksekutif Walhi, Longgena Ginting. Dengan adanya dugaan tindak pidana lingkungan ini, maka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, menurut Longgena, Polri harus sudah menetapkan tersangka. Longgena menyatakan tindak pidana ini dilakukan oleh sebuah perusahaan sehingga termasuk dalam tindak pidana korporasi yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan Laboratoriun Forensik Mabes Polri ditemukan bahwa pencemaran di perairan Teluk Buyat telah melebihi ambang batas. Selain itu, kajian dari beberapa hasil penelitian, antara lain Pusar Peda-KLH tahun 2003 dan Dr. Evan Ediner dari University of Newfoundland, Kanada tahun 2003 diduga PT NMR merupakan penyebab utama pencemaran di Teluk Buyat. Hal ini, karena pembuangan tailing oleh NMR merupakan sumber lepasan logam berat terbesar di Teluk Buyat. Menurut Longgena, Mabes Polri juga harus segera melakukan koordinasi dengan menteri terkait, antara lain Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, dan Menteri Kesehatan. Namun, upaya koordinasi dengan kementerian terkait tersebut jangan menjadi alasan untuk memperlambat upaya penyelidikan. "Skema yang telah dibentuk oleh KLH akan memakan waktu cukup lama, yaitu hingga tiga bulan," kata Longgena. Menurut Direktur Eksekutif ICEL, Indro Sugianto, tim terpadu yang dibentuk KLH harus diarahkan untuk memperkuat hasil penyidikan Polri. "Sejauh ini, posisi tim terpadu yang dibentuk KLH belum jelas," ujarnya. Tentang tanggung jawab dalam masalah sosial, ekonomi maupun lingkungan yang harus diemban PT NMR hingga saat ini tidak jelas, karena tidak diatur dalam kontrak karya. "Begitu operasi tambang selesai mereka tinggal selama lima minggu, setelah itu pergi begitu saja," ungkap Longgena. Padahal, operasi tambang seperti yang dilakukan PT NMR meninggalkan sumber pencemaran yang sangat membahayakan. "Siapa yang akan tanggung jawab bila terjadi pencemaran yang meluas," tambahnya. Untuk itu seluruh kontrak karya tambang yang telah ada, menurut Longgena, harus diamandemen.Mawar Kusuma - Tempo News Room

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya