TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat DIY, Johnny Sunu Pramantya, mengatakan akan mengecek ulang daftar anggotanya. Langkah itu dilakukan menyusul penyitaan enam bus milik tersangka korupsi pengadaan simulator uji surat izin mengemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Harus dilihat dulu," kata dia kepada Tempo, Sabtu, 16 Maret 2013.
KPK kembali menyita aset Djoko Susilo. Sebanyak enam bus disita sejak kemarin. Sebagian di antaranya diambil dari Yogyakarta dan kini disimpan di beberapa tempat. Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset lain milik Djoko. Misalnya rumah, stasiun pengisian bahan bakar, mobil, dan sawah di sejumlah daerah.
Johnny mengatakan bisa jadi bus yang disita dari Yogyakarta merupakan bus berpelat nomor luar namun beroperasi di Yogyakarta. Bahkan, kalaupun benar bus yang disita merupakan bus angkutan umum, nama pemiliknya bisa jadi bukan Djoko Susilo. Karenanya, untuk mengetahui identitas bus, perlu diketahui nama dan perusahaan asalnya. "Bisa saja atas nama orang lain," kata dia.
Ia mengatakan anggota Organda berasal dari angkutan darat, baik bus umum yang melayani rute tertentu maupun bus pariwisata yang melayani pemesanan. Karena merupakan angkutan, bus tersebut wajib berpelat warna kuning. "Bisa saja malah berpelat nomor hitam, bukan kuning (angkutan umum)," kata dia, mengenai bus yang disita KPK.
ANANG ZAKARIA
Berita Populer
Inilah Asal-usul Julukan Hercules
Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara
Kantor Tempo Diserang
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang
Rizal Mallarangeng Ogah Vilanya Dibongkar
Vila Liar, Rizal Tak Gentar Dipenjara 10 Tahun
Ahok Ancam Perokok Tak Bisa Berobat Gratis
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
7 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
19 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
20 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya