Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi sudah waktunya menggunakan asas pembuktian terbalik untuk mengusut harta bernilai Rp 100 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi , Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang sudah disita. Pakar hukum pidana dari Universtias Trisakti Jakarta, Andi Hamzah, mengatakan, pembuktian terbalik bisa diterapkan karena Djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Tapi pihak yang harus membuktikannya bukan penyidik, melainkan tersangka sendiri," kata Andi ketika dihubungi kemarin. Jika dalam penyidikan Djoko bisa membuktikan kepemilikan hartanya berasal dari usaha yang sah, ia tidak perlu disidang lagi. Namun kalau tidak bisa membuktikan, Djoko bisa dikenai pasal pencucian uang.
Djoko menjadi tersangka kasus proyek simulator bernilai Rp 198,7 miliar dengan dugaan kerugian Rp 100 miliar. Harta Djoko yang disita di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mencapai Rp 100 miliar.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, , asas pembuktian terbalik sudah diatur dalam Undang-undang nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski Komisi mengusut kasus simulator yang terjadi pada 2011, hakim nantinya bisa memutuskan apakah harta yang didapat sebelum kasus itu perlu dipertanggungjawabkan atau tidak.
“Bisa saja tersangka nanti diminta menjelaskan asal-usul hartanya apakah sesuai dengan profil pendapatannya,” katanya. Ia menambahkan, Komisi mencurigai harta ini diperoleh dengan tidak wajar.
Menurut dia, penyitaan harta Djoko itu dimaksudkan agar tidak diperjualbelikan. Selain itu, jika nantinya tersangka terbukti bersalah dan harus mengganti kerugian negara, bisa diambilkan dari harta yang disita itu.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.