100 M, Aset Jenderal Djoko yang Disita  

Reporter

Jumat, 15 Maret 2013 05:57 WIB

Mobil Nissan Serena (Kanan) dan Jeep Chrysler (Kiri) yang diduga kendaraan milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo yang disita di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (12/3). Penyidik KPK dikabarkan menyita empat kendaraan milik tersangka dugaan kasus korupsi alat simulator SIM Irjen Djoko Susilo setelah sebelumnya menyita belasan aset properti dan 3 SPBU. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta:Nilai harta tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang sudah disita mencapai Rp 100 miliar. Aset itu berupa rekening, rumah, tanah, dan stasiun pengisian bahan bakar. “Jumlah ini baru taksiran sementara,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., Kamis, 14 Maret 2013.

Perburuan harta kekayaan bekas Kepala Korps Lalu Lintas itu belum dihentikan. Saat ini KPK sedang melacak aset di Madiun, Jawa Timur. Di sana diperkirakan jumlah harta Djoko mencapai belasan miliar rupiah. Johan mengatakan, KPK menargetkan pengejaran aset selesai sebelum penyidik merampungkan berkas penyidikan.

Menurut dia, penyidik berencana menyatukan dua pasal pidana Djoko dalam satu dakwaan, yakni pasal korupsi dan pencucian uang. Cara ini sebelumnya pernah dipakai KPK dalam mendakwa anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, dalam korupsi dan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Cara ini, kata Johan, supaya lebih efektif dalam menjerat mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut.

Djoko Susilo terakhir melaporkan kekayaannya kepada KPK dua tahun lalu senilai Rp 5,62 miliar. Pundi-pundi itu terdiri atas barang tidak bergerak senilai Rp 4,6 miliar, harta bergerak Rp 775 juta, dan giro Rp 237 juta.

Pengacara Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan tak berkeberatan atas penyitaan harta kliennya. Dia berharap KPK tidak tebang pilih. "Mengapa KPK tidak menyita aset milik Angelina Sondakh (terpidana 4,5 tahun penjara kasus penggiringan anggaran), misalnya?" kata Tommy. Ia menyatakan aset Djoko yang disita belum tentu hasil korupsi.

Ahli hukum pencucian uang, Yenti Garnasih mengatakan KPK tetap bisa menyita aset Djoko asalkan punya dalih kuat. "Misalnya, KPK menilai harta tersebut tak sesuai dengan profil Djoko sebagai pejabat polisi," ujar Yenti. Artinya, harta yang telah dimiliki Djoko sebelum proyek simulator berjalan tetap bisa disita. (Baca: Istri dan Simpanan Djoko)
MUHAMAD RIZKI| INDRA WIJAYA| ISTI

Berita Terpopuler:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?

Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur

Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi

Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru


Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

12 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

13 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

15 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya