TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia beserta pengacara berencana melakukan pendekatan kembali kepada ahli waris korban yang dibunuh oleh tenaga kerja Indonesia bernama Satinah. Pengadilan memvonis perempuan asal Jawa Tengah itu bersalah dan akan dijatuhi hukuman mati pada 13 Juni 2013.
Satinah bisa menghirup udara bebas jika membayarkan diyat atau denda 10 juta riyal atau setara dengan Rp 25 miliar. "Diplomasi masih terus dilakukan. Namun diperlukan ketegasan posisi akhir mengenai jumlah diyat," kata Duta Besar RI di Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2013.
Pihaknya pun hendak menginisiasi surat dari putri Satinah, Nur Afriana, kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul-Aziz untuk meringankan tuntutan diyat ahli waris korban. "Kami bukannya tidak mau membayar," kata Gatot.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak terpengaruh perihal tuntutan diyat. Menurut Gatot, hal itu bisa menimbulkan preseden buruk. "Jangan sampai nanti ada anggapan, boleh membunuh orang karena nanti bisa bebas dengan uang tebusan," ucapnya.
Ia mengatakan proses ini terbentur oleh hukum qisas yang berlaku di Arab Saudi. Qisas adalah hukuman mati bagi pelaku pembunuhan. "Raja dan pemerintah tidak memiliki kewenangan memaafkan pelaku. Hanya ahli warisnya saja yang bisa," kata Gatot.
Gatot yang beberapa kali bertemu dengan Satinah mengatakan dia mengakui membunuh majikannya. Berdasarkan kronologi kejadian, Satinah memukul majikannya bukan dalam keadaan bertengkar atau membela diri.
Kejadian bermula pada 2007 saat Satinah ditegur oleh majikannya yang sudah berusia lanjut, bernama Nura Al Garib. Nura pun kemudian memukul kepala Satinah dengan penggaris. Satinah yang terpancing emosinya kemudian mengambil alat penggiling roti yang terbuat dari kayu untuk memukul Nura hingga terjatuh.
Panik karena mengetahui Nura tida bernyawa, Satinah lalu menyeret majikannya itu masuk ke dalam kamar. Di kamar, dia membuat skenario seolah-olah Nura bunuh diri. Satinah yang kemudian berusaha kabur ke Kantor KBRI dicurigai oleh polisi. Sehingga akhirnya ia ditangkap dan diadili di pengadilan.
SATWIKA MOVEMENTI
Baca juga:
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit
Soal Hercules, Kapolda: Tak Usah Gentar!
KPK Usut Pertemuan Bambang cs
Kasus Harrier Anas, KPK Periksa Dua Perwira Polisi
Berita terkait
Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah
2 hari lalu
Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI
Baca SelengkapnyaAltaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
2 hari lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan
4 hari lalu
Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024
Baca SelengkapnyaNegara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
5 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaOtoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar
6 hari lalu
Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional
Baca SelengkapnyaRusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat
6 hari lalu
Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita
Baca SelengkapnyaWNI Selamat dalam Gempa Taiwan
7 hari lalu
Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini
Baca SelengkapnyaIOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI
8 hari lalu
IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI
Baca Selengkapnya23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award
8 hari lalu
Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI
Baca SelengkapnyaPolisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
10 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca Selengkapnya