TEMPO Interaktif, Jakarta:Perlawanan Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencalonkan dirinya sebagai calon presiden 2004 yang dianggap tidak sah, Rabu (18/8), ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang terbuka yang dipimpin hakim ketua Is Sudaryono dan hakim anggota Bambang Hariyanyo dan Yodi Martono Wahyunadi serta kuasa hukum kedua belah pihak memutuskan bahwa perlawanan pelawan dalam hal ini Gus Dur tidak dapat diterima. Pelawan juga kenakan biaya perkara sebesar Rp 98 ribu.Pertimbangan utama majelis hakim dalam keputusannya yaitu majelis hakim melihat bahwa keputusan KPU merupakan keputusan yang sangat mendesak dan bersifat final serta tidak bisa diganggu gugat. KPU juga merupakan penyelenggara pemilu memiliki kewenangan secara luas dalam menentukan capres dan cawapres yang telah memenuhi syarat. Pertimbangan lainnya yaitu adanya penekanan yang lebih besar pada bobot kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Untuk itulah PTUN tidak bisa melakukan uji materil seperti yang diminta pihak pelawan. "Dalam hal ini KPU itu seperti wasit dalam lomba, dia lah yang memutuskannya," kata Is kepada Tempo News Room seusai sidang.Is juga mengatakan keputusan KPU tersebut sudah layak seperti keputusan PTUN, di mana keputusan ini diubah akan menggangu agenda ketatanegaraan. "Keputusan itu sudah layak seperti keputusan PTUN, jika diubah agenda ketatanegaraan bisa terganggu," katanya.Menanggapi keputusan hakim tersebut, Ikhsan Abdullah, kuasa hukum Gus Dur menyatakan kecewa dengan keputusan hakim, walaupun pihaknya sudah menduga sebelumnya keputusan hakim. "Kami sudah menduga sebelumnya bahwa keputusan ini bunyinya akan seperti ini," kata Ikhsan. Menurutnya, hakim sudah tidak dapat lagi diharapkan menguji keabsahan negara dalam urusan kenegaraan. Ikhsan juga menyayangkan atas pernyataan hakim yang menyatakan KPU sebagai wasit dalam KPU. "Mereka missleading yaitu memutuskan KPU sebagai wasit, itu keliru dan itu harus diluruskan," katanya. Untuk itulah pihaknya akan tetap melakukan upaya-upaya dalam rangka menegakkan hukum. Walaupun dirinya menyadari dan mengakui bahwa perlawanan ini adalah upaya terakhir yang bisa dilakukannya. "Kita sadar perlawanan ini merupakan keputusan terakhir. Jika ada kasasi kami akan lakukan," katanya. Suryani Ika Sari - Tempo News Room