PTUN Tolak Perlawanan Gus Dur

Reporter

Editor

Rabu, 18 Agustus 2004 14:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perlawanan Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencalonkan dirinya sebagai calon presiden 2004 yang dianggap tidak sah, Rabu (18/8), ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang terbuka yang dipimpin hakim ketua Is Sudaryono dan hakim anggota Bambang Hariyanyo dan Yodi Martono Wahyunadi serta kuasa hukum kedua belah pihak memutuskan bahwa perlawanan pelawan dalam hal ini Gus Dur tidak dapat diterima. Pelawan juga kenakan biaya perkara sebesar Rp 98 ribu.Pertimbangan utama majelis hakim dalam keputusannya yaitu majelis hakim melihat bahwa keputusan KPU merupakan keputusan yang sangat mendesak dan bersifat final serta tidak bisa diganggu gugat. KPU juga merupakan penyelenggara pemilu memiliki kewenangan secara luas dalam menentukan capres dan cawapres yang telah memenuhi syarat. Pertimbangan lainnya yaitu adanya penekanan yang lebih besar pada bobot kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Untuk itulah PTUN tidak bisa melakukan uji materil seperti yang diminta pihak pelawan. "Dalam hal ini KPU itu seperti wasit dalam lomba, dia lah yang memutuskannya," kata Is kepada Tempo News Room seusai sidang.Is juga mengatakan keputusan KPU tersebut sudah layak seperti keputusan PTUN, di mana keputusan ini diubah akan menggangu agenda ketatanegaraan. "Keputusan itu sudah layak seperti keputusan PTUN, jika diubah agenda ketatanegaraan bisa terganggu," katanya.Menanggapi keputusan hakim tersebut, Ikhsan Abdullah, kuasa hukum Gus Dur menyatakan kecewa dengan keputusan hakim, walaupun pihaknya sudah menduga sebelumnya keputusan hakim. "Kami sudah menduga sebelumnya bahwa keputusan ini bunyinya akan seperti ini," kata Ikhsan. Menurutnya, hakim sudah tidak dapat lagi diharapkan menguji keabsahan negara dalam urusan kenegaraan. Ikhsan juga menyayangkan atas pernyataan hakim yang menyatakan KPU sebagai wasit dalam KPU. "Mereka missleading yaitu memutuskan KPU sebagai wasit, itu keliru dan itu harus diluruskan," katanya. Untuk itulah pihaknya akan tetap melakukan upaya-upaya dalam rangka menegakkan hukum. Walaupun dirinya menyadari dan mengakui bahwa perlawanan ini adalah upaya terakhir yang bisa dilakukannya. "Kita sadar perlawanan ini merupakan keputusan terakhir. Jika ada kasasi kami akan lakukan," katanya. Suryani Ika Sari - Tempo News Room

Berita terkait

PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

24 hari lalu

PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

Ketua DPP PKB mengatakan hak angket penting sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

40 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi: Kami Koalisi Pak Presiden

43 hari lalu

Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi: Kami Koalisi Pak Presiden

Dua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan tidak ada masalah dengan Jokowi, terlepas pihaknya mengusung tema perubahan dalam pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Naskah Akademik Hak Angket PKB Mau Bongkar Politisasi Bansos hingga Netralitas Polri

48 hari lalu

Isi Naskah Akademik Hak Angket PKB Mau Bongkar Politisasi Bansos hingga Netralitas Polri

Isi dari naskah akademik hak angket PKB menunjukkan berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pencoblosan.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

56 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya