Koruptor BNI Diganjar Penjara Seumur Hidup

Reporter

Editor

Senin, 16 Agustus 2004 18:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (16/8), memvonis mantan Kepala Bidang Pelayanan Luar Negeri Bank BNI Kebayoran Baru, Edy Santoso, 52 tahun, terdakwa korupsi Bank BNI Cabang Kebayoran Baru melalui 37 kredit ekspor berjaminan (Letter of Credit atau L/C) fiktif dengan penjara seumur hidup. Hukuman yang diterima Edy Santosa sama dengan tuntutan jaksa.Sedangkan mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Koesadiyuwono, 50 tahun, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Vonis untuk Koesadiyuwono ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 17 tahun. Majelis hakim yang diketuai Soedarto memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi. Tindakan korupsi yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara itu melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut hakim, perbuatan korupsi itu dijalankan kedua terdakwa secara sadar, sengaja, dan bekerja sama selama periode waktu Desember 2002 hingga Juli 2003. "Jadi penyimpangan itu berlangsung hampir satu tahun," imbuh Soedarto lugas. Hakim juga menilai, berdasarkan fakta selama sidang, dua terdakwa bersepakat menyetujui pencairan dokumen L/C itu, kendati keduanya telah menyadari ada penyimpangan. "Soal penyimpangan L/C jelas tercantum dalam worksheet (rangkuman kerja) yang dibuat Asisten Bidang Luar Negeri dan Penyelia," papar Soedarto. Penyimpangan tersebut, terang hakim, dibuktikan dari tidak adanya kegiatan ekspor dari perusahaan yang mengajukan kredit. Selain itu, perusahaan yang mengekspor tersebut juga merupakan nasabah baru BNI dan tidak tergolong reguler buyer (biasa mengajukan kredit dan membayarnya dengan lancar). Penyimpangan juga terjadi karena bank penerbit L/C (Opening Bank) di luar negeri bukan bank koresponden BNI serta tidak adanya akseptasi (persetujuan) dari Issuing Bank (bank yang meneliti keabsahan dokumen L/C). Hakim menerangkan, di samping telah terjadi penyimpangan terhadap prosedur pencairan L/C seperti diatur dalam buku pedoman BNI, dokumen wesel ekspor juga terbukti fiktif. "Setelah dicek di lapangan ternyata alamat perusahaan-perusahaan itu fiktif," tambah Soedarto.Soedarto menambahkan, perbuatan terdakwa yang begitu mudah memberikan fasilitas ekspor kepada perusahaan Gramarindo Group pun tergolong sangat ironis. "Sementara realitasnya, masyarakat sangat sulit dapat kredit dari bank," ungkap Soedarto tegas. Gramarindo Group yang dimaksud terdiri atas delapan perusahaan, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Metrantara, PT Bhinekatama Pacific, PT Trirano Charaka Pacific, PT Basso Masindo, PT Magnetique Usaha Esa, PT Feri Masterindo, PT Pan Kifros. Sebagian dari direktur utama perusahaan tersebut juga menjadi terdakwa dalam berkas sidang terpisah. Erma Yulihastin - Tempo News Room

Berita terkait

Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta dengan Tenggat 31 Januari 2024

20 Januari 2024

Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta dengan Tenggat 31 Januari 2024

Peluang lowongan kerja terbuka untuk Anda dengan pendidikan minimal SMA dan S1 yang baru lulus (fresh graduate) maupun yang sudah berpengalaman.

Baca Selengkapnya

Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

10 Januari 2024

Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.

Baca Selengkapnya

BNI Raih Dua Penghargaan Bergengsi 2023

16 Desember 2023

BNI Raih Dua Penghargaan Bergengsi 2023

BNI berhasil memperoleh penghargaan dari Euromoney Cash Management Survey 2023 dan Alpha Southeast Asia Awards 2023.

Baca Selengkapnya

BNI Dukung OJK Perkuat Literasi Keuangan

13 Desember 2023

BNI Dukung OJK Perkuat Literasi Keuangan

BNI mendukung penguatan literasi keuangan masyarakat dalam menggunakan berbagai layanan jasa perbankan secara bijak.

Baca Selengkapnya

Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI

12 Desember 2023

Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menggelar promo menarik pada Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas 12.12 yang jatuh pada hari ini, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

BNI dan Hypermart Jalin Kerja Sama Lewat Program BNI Shopping Race

10 Desember 2023

BNI dan Hypermart Jalin Kerja Sama Lewat Program BNI Shopping Race

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi dan loyalty kepada nasabah pemilik rekening BNI.

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru

9 Desember 2023

BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan siap mencukupi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya

Dukung COP28, BNI Perkuat Strategi Green Banking

8 Desember 2023

Dukung COP28, BNI Perkuat Strategi Green Banking

Bank BNI menjadi salah satu pionir perbankan nasional yang berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau.

Baca Selengkapnya

Ketahui Saldo Minimal BNI Berdasarkan Jenis Tabungannya

23 November 2023

Ketahui Saldo Minimal BNI Berdasarkan Jenis Tabungannya

Saldo minimal BNI berbeda-beda untuk setiap jenis tabungan. Penting nasabah untuk menyesuaikan jenis tabungan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Berapa Kode Transfer BNI? Ini Informasi dan Cara Penggunaannya

21 November 2023

Berapa Kode Transfer BNI? Ini Informasi dan Cara Penggunaannya

Kode transfer BNI terdiri dari tiga angka, yakni 009. Kode ini dapat ditemukan pada buku tabungan. Berikut ini informasi lengkap cara penggunaannya.

Baca Selengkapnya