TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Juniver Girsang mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus membuktikan korupsi proyek simulator mengemudi terlebih dahulu sebelum menjerat kliennya dengan pasal pencucian uang. Juniver merupakan pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang menjadi tersangka dalam kasus simulator mengemudi. "Buktikan dulu korupsinya, baru melangkah ke pencucian uang," kata Juniver.
Juniver keberatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggunakan pasal pencucian uang dalam menyidik kliennya. Dia berpendapat KPK belum bisa menjerat kliennya dengan undang-undang baru itu. "Sebab tuduhan utama klien kami, korupsi, saja belum terbukti di pengadilan," kata Juniver saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Maret 2013.
Juniver mengatakan, rumah dan harta yang digeledah KPK sudah dimiliki Djoko sejak tahun 2001. Juniver mengaku punya bukti kuat terhadap aset-aset Djoko. KPK telah menyita sejumlah rumah milik Djoko Susilo yang tersebar di beberapa kota. Rumah-rumah itu ditempati istri-istrinya. Djoko diduga memiliki sedikitnya tiga istri.
Penyidik komisi antirasuah beberapa kali memeriksa perempuan bernama Dipta Anindita terkait dengan pencucian uang Djoko. Dipta yang merupakan Puteri Solo tahun 2008 disebut-sebut sebagai istri muda Jenderal Djoko.
INDRA WIJAYA
Baca juga
Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta
Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas
Bau Pencucian Uang di Mahar Djoko untuk Dipta
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
15 menit lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
12 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
13 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
19 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
22 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya