TEMPO.CO, Ternate - Ratusan tenaga guru di Kabupaten Halmahera Barat mengelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran tunjangan sertifikasi selama tiga bulan di tahun 2012. Pemerintah daerah belum juga mau membayar tunjangan itu hingga pertengahan tahun 2013.
Suratin Ibrahim, Ketua PGRI Maluku Utara, mengatakan bahwa banyak hak-hak guru di Kabupaten Halmahera Barat yang tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah. Hak tersebut seperti pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan terpencil. "Hingga tahun 2013, tunjangan itu baru dibayarkan 80 persen. Sementara tunjangan lainnya hilang," ujar Suratin kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2013.
Menurut Suratin, belum terbayarkannya tunjangan tenaga guru di Halmahera Barat sebenarnya menjadi cerminan buruknya kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru. Kebijakan itu juga menjadi preseden buruk kebijakan pendidikan Maluku Utara. "Yang harus diperhatikan pemerintah dalam meningkatakan mutu pendidikan seharusnya adalah guru,"ujar Suratin.
Chatijah Maani, Ketua PGRI Halmahera Barat, mengatakan bahwa persoalan ini sudah disampaikan ke Pemerintah Daerah Halmahera Barat pada 2012. Namun, pemerintah tidak merespon laporan dan tuntutan guru itu. "Kami telah sampaikan masalah ini berulang kali. Aksi ini adalah puncak penyampaian aspirasi dan kami harap bisa direspon," kata Chatijah.
BUDHY NURGIANTO
Berita terkait
SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi
19 Desember 2022
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus.
Baca SelengkapnyaCurhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif
18 Oktober 2022
Kepada Tempo, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengaku dirinya naif berharap RUU Sisdiknas bisa tembus ke Prolegnas 2023.
Baca SelengkapnyaKetum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas
20 September 2022
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan tunjangan tersebut bukan sekedar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.
Baca SelengkapnyaKemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki
1 September 2022
Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR.
Baca SelengkapnyaPolemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
30 Agustus 2022
Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaKemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
29 Agustus 2022
RUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran disebut menghilangkan pasal tunjangan guru. Kemendikbud memastikan tunjangan itu tetap ada.
Baca SelengkapnyaPGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
28 Agustus 2022
PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sisdiknas
Baca SelengkapnyaKemendikbud: Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru
21 Juli 2020
Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPandemi Corona, Kemenkeu: Anggaran Guru Tidak Dikurangi
21 April 2020
Kementerian Keuangan menjamin anggaran untuk guru tanpa ada pengurangan saat pandemi COVID-19
Baca SelengkapnyaBanjir, Mendikbud Nadiem Beri Tunjangan Khusus untuk Guru 3 Bulan
6 Januari 2020
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan tunjangan ini diberikan karena dia menilai kesejahteraan guru adalah hal yang sangat penting.
Baca Selengkapnya