TEMPO Interaktif, Jakarta: Pernyataan Presiden Megawati, Jaksa Agung dan Kepolisian Republik Indonesia menghambat penegakan hukum di Indonesia, mendapat kritikan dari Munarman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. "Pernyataan presiden itu benar. Tapi, jangan kemudian serta-merta menyalahkan kedua institusi itu sebagai kambing hitam. Karena kebijakan politik yang dikeluarkan presiden juga memberi pengaruh kepada kebijakan yang dikeluarkan kedua institusi itu," kata Munarman kepada TNR lewat sambungan telepon, Rabu (11/8). Munarman mencontohkan kasus-kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang melibatkan sekitar 85 persen konglomerat-konglomerat hitam, pada akhirnya gugur. Gugurnya kasus-kasus itu justru diakibatkan lahirnya Instruksi Presiden tentang RND (Release and Cischarge). "Jangan-jangan pernyataan presiden yang menyalahkan Kejaksaan dan Polri, hanya bagian dari kampanye," kata Munarman. Munarman sepakat, kepolisian dan kejaksaan adalah pihak yang seringkali menghambat proses hukum. Sekitar 60 persen dari 1.700 kasus yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum di seluruh Indonesia misalnya, mendapatkan hambatan signifikan dari kepolisian dan kejaksaan. "Polisi biasanya malas menangani kasus-kasus seperti korupsi anggota DPRD. Karena kita tidak membiayai proses perkara itu, pelayanannya sangat minimal, hanya formalitas," kata Munarman. Sebenarnya, kata Munarman, akar permasalahan ketidak-profesionalan polisi dan jaksa adalah, pertama, faktor keahlian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan; kedua, karena korupsi yang akut; ketiga, tidak adanya dukungan politik dari pucuk pimpinan eksekutif yang membawahi kedua institusi ini. "Jika masalahnya korupsi, presiden bisa meminta KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) untuk mengusut kasus korupsi di kedua lembaga itu," kata Munarman.Indra Darmawan - Tempo News Room