Jadi Tersangka, Status Anas: Nabok Nyilih Tangan
Editor
Nur Haryanto
Sabtu, 23 Februari 2013 20:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Gede Pasek Suardika enggan mengomentari status Blackberry Anas Urbaningrum. Saat ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang tadi malam, Anas mengubah statusnya menjadi 'Nabok Nyilih Tangan'. Kata-kata tersebut berarti "memukul dengan meminjam tangan".
"Saya gak ngurusin status BBM," kata Pasek ditemui usai keterangan pers Anas, Sabtu, 23 Februari 2013. Dia enggan menjelaskan cerita di kediaman Anas tadi malam.
Gede Pasek diketahui menyambangi rumah Anas di Duren Sawit hingga dini hari tadi. Siang hari, Pasek juga setia menemani Anas dari rumah tersebut menuju DPP Demokrat.Didesak soal pernyataan Anas yang menyebut adanya kekuatan yang mempengaruhi penetapan status tersangka dirinya dalam kasus Hambalang, Pasek menjawab diplomatis.
"Masing-masing bisa punya kebenaran, itu semua nanti bisa diuji dalam prosesnya nanti, sabar saja," kata Ketua Komisi Hukum DPR ini. "Sejarah tidak bisa bohong dan dibohongi," ujar Pasek. Kata-kata bersayap Pasek, seolah menyitir kata-kata Anas dalam keterangan persnya.
Sebelumnya, Anas menyatakan berhenti dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Langkah ini diambil sesuai dengan standar etika pribadi Anas dan pakta integritas yang ditekennya pekan lalu.
Namun Anas berkukuh tidak terlibat dalam pelanggaran hukum terkait proyek Hambalang. Dia justru mengklaim sudah divonis menjadi tersangka saat diminta lebih fokus pada kasus hukum yang kini menjeratnya.
"Saya menjadi yakin akan menjadi tersangka saat diminta untuk lebih fokus berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK (oleh Majlis Tinggi Partai Demokrat)," ujar Anas saat konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Sabtu, 23 Februari 2013. "Ketika itu saya merasa sudah divonis atas status hukum. Status hukum yang dimaksud tentu tersangka."
Anas juga merasa ada semacam desakan agar KPK memperjelas status hukumnya. "Benar katakan benar, salah katakan salah," kata dia menyitir pernyataan Ketua Majlis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Sejumlah petinggi Majlis Tinggi, kata Anas, sudah yakin dirinya tersangka. "Beberapa dari mereka haqqul yakin kalau saya tersangka. Pasti minggu ini Anas tersangka," kata Anas dalam pidatonya.
Sebelumnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang. Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2010. Ia disangka melanggar Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Korupsi.
SUBKHAN
Berita Terpopuler Lainnya:
Adik Anas : Ini Kan yang 'Mereka' Minta
Bu Anas ke Jakarta untuk Lihat Rumah Baru
Anas Resmi Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat
Shalawat Nabi Athiyyah Laila Iringi Kepergian Anas