Korban Tanjung Priok Tuntut Kasasi Pranowo

Reporter

Editor

Rabu, 11 Agustus 2004 18:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: 15 keluarga korban kasus Tanjung Priok 12 September 1984 bersama Kontras menuntut banding Mayjen Pranowo yang dibebaskan dari tuntutan pelanggaran HAM berat oelh Pengadilan ad hoc HAM Selasa (10/8). "Jaksa hanya menampilkan saksi yang tidak terlibat langsung atau sifatnya meringankan, otomatis kesaksiannya tidak menguatkan tuduhan jaksa karena tidak menggigit," kata Abdul Basir, 56 tahun, saksi sekaligus korban kasus Tanjung Priok ditengah orasi para pendemo di depan kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (11/8). Menurut Basir, seharusnya dirinya bersama keenam kawannyalah yang dijadikan saksi pada sidang pengadilan Pranowo karena Basir dan temannya adalah korban langsung penyiksaan dan penahanan di Rumah Tahanan Guntur dan Cimanggis. Hal yang sangat disesalkan Basir, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang saat itu diketuai Rusman Hadi tidak menanggapi dan hanya memanggil saksi lain yang tidak disiksa di tahanan. "Kami beberapa kali datang dan meminta menjadi saksi, entah sudah berapa kali kami membuat fotokopi KTP sesuai dengan persyaratan tetapi itu tidak ada artinya karena tidak ada tanggapan dari pihak JPU, hanya satu saksi dari pihak kami (tujuh orang korban) yang dipanggil bersaksi yaitu Aminatun," tukasnya menjelaskan. Lebih lanjut Basir juga mengatakan, tuntutan JPU menuntut pidana penjara 5 tahun terhadap terdakwa adalah tidak adil. Karena di dalam Undang-undang HAM disebutkan, terdakwa seharusnya dipenjara maksimal 10 tahun. Ia juga mengatakan kenapa pihak JPU tidak berusaha memanggil saksi lain atau baru yang bisa mendukung tuntutannya. Saksi yang diajukan selama ini berasal dari pihak islah, "Wajar jika akhirnya meringankan atau mereka mencabut berita perkaranya, wong dapet duit," ujarnya.Indri, perwakilan dari Kontras untuk para korban kasus ini, membacakan beberapa catatan dalam selebaran yang dibagikan kepada pihak pers dan kalangan umum yang saat itu hadir di depan Kejaksaan Agung. Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Pewenangan Pelanggaran HAM berat I Ketut Murtika, mengatakan akan mengambil sikap terhadap JPU untuk mengupayakan jalur hukum dengan mengajukan kasasi, tapi bukan banding seperti yang dituntut pihak Kontras dan korban. "Kasasi ditempuh karena putusan pengadilan HAM kemarin sudah memutuskan terdakwa bebas," katanya. Zubir Rachmat, Kepala Biro Umum yang mewakili Kapuspenkum, mengatakan kekalahan JPU pada kasus Tanjung Priok dengan terdakwa Pranowo, secara psikologis JPU merasa malu karena gugatan JPU ternyata bisa dikalahkan. "JPU perlu dukungan. Kasasi harus dan wajib dilakukan JPU," paparnya. Endang Purwanti - Tempo News Room

Berita terkait

Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

25 September 2022

Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) masa lalu yang dipimpin Makarim Wibisono menggelar rapat pertamanya di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

22 September 2022

Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

13 September 2022

Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

Abdul Qadir Djaelani, seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Priok, disebut-sebut kerap menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif

Baca Selengkapnya

Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

6 Oktober 2019

Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

Pelabuhan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II Persero mulai menjadi hub atau pelabuhan internasional

Baca Selengkapnya

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

14 Desember 2017

Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

Bersama dengan kelompok kerja Petisi 50, AM Fatwa mengeluarkan sebuah pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

7 Desember 2017

Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

KontraS menyebutkan kasus La Gode merupakan teguran yang tepat begi profesionalisme TNI

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

7 Desember 2017

KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

Kasus La Gode menjadi perhatian KontraS.

Baca Selengkapnya

Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

6 Desember 2017

Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

Kontras menemukan bukti bahwa La Gode sempat menemui istrinya pada masa pelariannya. La Gode menceritakan kekerasan yang dialaminya.

Baca Selengkapnya