Polisi Ringkus Penipu dengan Modus Kupon Undian
Editor
Agus Supriyanto
Rabu, 20 Februari 2013 20:43 WIB
TEMPO.CO, Surabaya -- Kepolisian Sektor Gubeng Surabaya menangkap pelaku penipuan, Malik, 36 tahun. Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu diduga hendak melancarkan aksinya dengan modus menyebarkan kupon undian berhadiah mengatasnamakan produk minuman kemasan, Teh Gelas.
"Dia ditangkap tadi pagi ketika mau menyebarkan kupon berhadiah di kawasan Karang Menjangan, Surabaya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris I Gede Made Wasa dihubungi Tempo, Rabu, 20 Februari 2013.
Pada kupon undian itu tertera tulisan berhadiah mobil dari Teh Gelas. Namun, ia mensyaratkan pemenang undian terlebih dulu mengirim sejumlah uang ke rekening pelaku. Menurut polisi, bersama pelaku ditemukan ribuan kupon yang akan diedarkan.
Menurut I Gede Made Wasa, kupon-kupon berukuran kecil itu rencananya disebarkan ke rumah-rumah. Dengan menyebar ribuan kupon sekaligus pelaku berharap ada penemu yang tertipu dan selanjutnya mengirim uang ke rekeningnya. "Kupon itu dibuat sendiri, disebarkan sendiri, duitnya dimakan sendiri, tapi yang rugi orang banyak," kata Gede.
Kepada penyidik, Malik mengaku baru kali ini melakukan penipuan dengan modus kupon undian. Tapi, polisi tidak mempercayainya begitu saja. "Bisa jadi dia sudah berkali-kali menipu," ujar Gede.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Diharapkan ada korban yang melaporkan sehingga semakin kuat bukti untuk menjerat Malik. Menurut Gede, hingga sore ini, Rabu, 20 Februari 2013, belum ada laporan korban yang masuk. “Bila dalam 1 x 24 jam tidak ada korban yang melapor, pelaku akan dibebaskan,” kata Gede.
Beberapa orang yang mengaku pernah menemukan kupon mengatakan sudah curiga sehingga tidak sampai mengirim uang. Dari rekening Malik pun belum ditemukan uang dalam jumlah besar. Karena itu, Gede mengimbau masyarakat agar mewaspadai penipuan jika menemukan kupon undian. Para korban diminta segera melapor agar pelaku bisa diproses hukum.
AGITA SUKMA LISTYANTI