Pemerintah Tetap Lantik Calon Legislatif Sesuai Jadual

Reporter

Editor

Selasa, 10 Agustus 2004 18:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, menyatakan pemerintah akan tetap melantik calon legislatif hasil pemilihan umum lalu, sesuai jadual yang telah ditentukan. Pelantikan akan dilakukan terhadap angota DPRD Tingkat II, Tingkat I, DPR RI, DPD, sesuai tanggal Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat. Hari menuturkan, anggota legislatif DPRD kabupaten kota, SK-nya dikeluarkan Gubernur, anggota DPRD Provinsi SK-nya dikeluarkan Mendagri, dan anggota DPR RI dan DPD, SK-nya dikeluarkan Presiden. "Jadi kalau sudah ada SK, sebaiknya dilantik," katanya di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/8).Hari menolak permintaan penundaan pelantikan para legislator tersebut karena adanya calon-calon yang dianggap bermasalah. Menurut dia, secara normatif tanggal waktu yang telah ditetapkan dalam SK tersebut, maka sesuai dengan tanggal pelantikan. "Siapa yang sudah terima SK-ya, itu kewajibannya dilantik," katanya. Jika dikemudian hari ada anggota legislatif yang diketahui bermasalah secara hukum, kata dia, bisa saja pengangkatannya diralat atau diganti. "Kalau terkena akibat hukum, tidak memenuhi syarat, ya diralat," katanya. Pernyataan Hari ini diungkapkan menanggapi temuan sejumlah pihak termasuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mengindikasikan sejumlah anggota legislatif yang baru saja terpilih lewat pemilu, bermasalah dari sisi hukum. Hari menyatakan, permasalahan dari masing-masing caleg itu harus dilihat secara lebih spesifik dan dalam tingkat apa. "Kalau permasalahannya sudah sampai tingkat pengadilan, tentu sebaiknya jangan (dilantik)," katanya. Tapi jika permasalahan tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, dia menyatakan sebaiknya caleg tersebut tetap dilantik. Bila dikemudian hari pengadilan memutuskan, ada caleg yang bersalah secara hukum, dapat saja keputusan pengangkatan itu dibatalkan dan diganti dengan calon yang lain. "Yang penting tepat pada waktunya, harus ada agenda pelantikan," katanya.Yura Syahrul - Tempo News Room

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

18 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

2 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

3 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

3 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

5 hari lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya