TEMPO.CO, Jember - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, memanggil 136 kepala sekolah dasar (SD), Selasa, 19 Februari 2013. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011.
"Kita cicil setiap hari lima sampai tujuh orang untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember, Ajun Komisaris Ismoyojati, di kantornya, Selasa, 19 Februari 2013.
Menurut Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Jember, Ipda Bambang Irianto, Dana Alokasi Khusus 2011 telah digunakan untuk proyek pembangunan gedung di 136 sekolah dasar di 31 kecamatan di Jember. "Jumlah kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena menunggu perhitungan BPK maupun BPKP Jawa Timur," kata Bambang.
Sejauh ini, kata dia, dugaan korupsi dalam proyek itu terjadi karena pembangunan gedung sekolah yang harusnya dilakukan secara swakelola ternyata dialihkan kepada pihak lain. "Disub kontrakkan kepada rekanan, jadi tidak sesuai ketentuan."
Kejaksaan Negeri Jember pernah menangani kasus serupa pada 2011-2012. Proses hukum kasus korupsi DAK Pendidikan Jember tahun 2010 senilai Rp 27 miliar itu kini sudah disidangkan. Bekas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Achmad Sudiyono, divonis satu tahun penjara pada November 2012 lalu bersama sembilan orang pegawai dinas pendidikan dan rekanan.
Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi artikel Hifdzil Alim, "Pembubaran Partai" (Kompas, 20 Maret 2017), yang mempunyai argumen mirip dengan artikel Feri Amsari, "Pembubaran Partai Lintah" (Koran Tempo, 1 Mei 2013). Berangkat dari kasus korupsi yang menyerempet fungsionaris dan elite petinggi partai, termasuk yang terakhir adalah e-KTP, kedua penulis berpendapat bahwa korupsi bisa menjadi alasan pembubaran partai. Argumen mereka, partai politik perlu dibuat jera untuk menghindari perampokan uang negara oleh partai. Sebagai pemerhati hukum dan korupsi, tentu nalar hukum, seperti revisi aturan perundang-undangan dan revitalisasi peran Mahkamah Konstitusi, menjadi landasan penting bagi dua penulis tersebut.