TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhi vonis kepada bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, Selasa, 19 Februari 2013. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Hotasi dengan hukuman 4 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa Frenkie Zon, Hotasi terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi dalam menyewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Bersama Tony Sudjiarto, bekas General Manager Aircraft Procurement Division Merpati, Hotasi menyewa kedua pesawat dari Thirdstone Aircraft Leasing Group. Itu adalah sebuah perusahaan penyewaan pesawat di Amerika Serikat.
Penyewaan ini menjadi masalah sebab tak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Merpati sebelumnya. Selain itu, atas dasar perjanjian kerja sama, Hotasi membayarkan security deposit sebesar US$ 1 juta ke Thridstone, melalui Hume and Associates PC dengan instrumen yang tak aman. Pembayaran itulah yang membuat negara merugi US$ 1 juta, atau sekitar Rp 9,6 miliar.
Kata Frenkie, ia mengetahui jika uang itu akan digunakan untuk kepentingan lain, di samping sebagai jaminan. Akibatnya Alan Messner, Presiden Direktur Thridstone, mendapat keuntungan sebanyak US$ 200 ribu, atau senilai Rp 1,9 miliar. John Cooper, Direktur Operasional Thridstone, pun mendapat laba US$ 800 ribu, atau setara Rp 7,7 miliar.
"Atas perbuatan ini, terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Frenkie.
FEBRIANA FIRDAUS | NUR ALFIYAH
Baca juga
Mantan Panglima ABRI Feisal Tanjung Meninggal
Usai Rapimnas, Dukungan ke Anas Semakin Kuat
Wiranto Ajak Rekan Harry Tanoe Gabung ke Hanura
Berita terkait
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
18 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaSidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina
11 hari lalu
Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
17 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar
30 hari lalu
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.
Baca SelengkapnyaDivonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding
32 hari lalu
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
32 hari lalu
Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.
Baca SelengkapnyaKPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba
36 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba
37 hari lalu
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah
44 hari lalu
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah
44 hari lalu
Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.
Baca Selengkapnya