TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara presiden, Julian Pasha menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani surat pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri. Penandatanganan ini mengacu pada pasal 29 ayat 4e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam peraturan tersebut, presiden dinyatakan wajib memproses pengajuan usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu 30 hari kerja.
"Jadi surat pemberhentian dipahami sebagai proses yang memang harus dilakukan presiden berdasarkan usulan dewan perwakilan rakyat daerah," kata Julian Pasha saat ditemui di Istana Negara, Senin, 18 Februari 2013.
Ia juga menyatakan, kepastian presiden menandatangani pemberhentian ini muncul telah ditempuhnya proses pemeriksaan rekomendasi ke Mahkamah Agung. "Surat pemberhentian sudah diterima Presiden beberapa hari lalu. Penandatanganannya pasti dilakukan dalam 30 hari," kata Julian.
DPRD Garut sebelumnya telah menggelar sidang paripurna dengan rekomendasi pemakzulan Aceng sejak akhir Desember 2012. Rekomendasi tersebut juga sudah diperiksa dan dinyatakan beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum berdasarkan pemeriksaan majelis hakim MA pada Januari 2013.
Setelah MA mengeluarkan putusan dan Mahkamah Konstitusi menolak menguji permohonan Aceng, DPRD Garut akhirnya menyampaikan surat rekomendasi pemecatan Aceng ke Gubernur Jawa Barat dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.
Aceng dilengserkan karena dinilai telah melanggar kode etik dan perilaku pemimpin daerah. Hal ini didasarkan pada peristiwa pernikahan siri dan perceraian singkat dengan Fanny Oktora.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi
58 hari lalu
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan supaya pergantian pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seluruh elemen bangsa.
Baca SelengkapnyaAksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi
2 Maret 2024
Aksi demonstrasi berlangsung di dua tempat berbeda. Selain desak digulirkannya hak angket oleh DPR, mereka juga menuntut pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPutra Joe Biden, Hunter Biden Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Usaha Pemakzulan Terhadap Ayahnya
1 Maret 2024
Keterlibatan Hunter Biden dalam sidang lanjutan pemakzulan ayahnya, Presiden Joe Biden, di Dewan Perwakilan Rakyat AS.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan
27 Februari 2024
Mahfud Md. mengatakan dugaan kecurangan pemilu dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR meski tidak akan mengubah hasil.
Baca SelengkapnyaCerita Intel di Kantor ICW Usai Diskusi Mahasiswa Soal Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
26 Februari 2024
Hari ini kantor ICW didatangi sekelompok massa yang memprotes soal rasisme di Papua. Isu yang jauh dari fokus dan agenda ICW.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu
25 Februari 2024
Jimly Asshiddiqie mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tidak melebar kepada isu-isu liar.
Baca SelengkapnyaSederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi
25 Februari 2024
Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.
Baca SelengkapnyaKecewa Pemilu Curang, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu Tuntut Pemakzulan Jokowi
24 Februari 2024
Gerakan Aksi menyatakan kecewa dengan Jokowi yang dinilai tak mampu menyelenggarakan pemilu dengan netral, jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi
24 Februari 2024
Dia menjelaskan alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat.
Baca SelengkapnyaGencar Suarakan Pemakzulan Jokowi, Kantor YLBHI-LBH Jakarta Sudah 3 Kali Didemo Sekelompok Massa
23 Februari 2024
Massa yang sudah tiga kali menggelar demo itu meminta YLBHI-LBH Jakarta tak lagi mendorong usulan pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya