TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah melalui Departemen Kehakiman dan HAM dianggap tidak serius dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran (KKR). Hal itu terungkap lewat surat yang dikirim Direktur Jenderal Peraturan Perundanga-undangan, Abdul Gani Abdullah tertanggal 5 Agustus 2004 lalu. Dalam surat yang berkop Departemen Kehakiman dan HAM RI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundanga-undangan bernomor O.UM.01.10-258 itu, diungkapkan rencana rapat konsinyering yang dijadwalkan tanggal 9 hingga 11 Agustus 2004 dibatalkan. Abdul Gani dalam suratnya menyatakan pembatalan rapat itu karena, setelah dilakukan pengecekan anggaran yang ada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, tidak ada lagi dana untuk rapat itu. Baik dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum maupun Dirjen Perlindungan HAM. Oleh sebab itu, ia meminta agar rapat bisa dilaksanakan di gedung DPR/MPR saja.Rapat konsinyering biasanya dilaksanakan di luar gedung DPR. Rapat konsinyering itu biasanya digelar kala masa reses. Rapat biasanya diselenggarakan di hotel.Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) KKR, Akil Mochtar, menyatakan kekecewaannya. Sebab, menurut dia, anggaran untuk setiap pembahasan RUU itu sudah dialokasikan anggaran lewat APBN. Padahal DPR sudah bertekad agar RUU KKR ini selesai sebelum keanggotaan DPR periode 2004 ini habis. "Alokasi tidak adanya dana itu sangat mengada-ada. Ini UU yang sangat penting bagi bangsa," kata Akil. Menurut dia, kemauan pemerintah untuk membahasa RUU itu pada persidangan mendatang itu jelas tidak akan selesai. Sebab, kata dia, DPR baru akan bersidang lagi pada 16 Agustus hingga 30 September. Artinya, hanya tersisa waktu 1,5 bulan. "Dengan sisa waktu 1,5 bulan itu ya jelas tidak akan cukup," ujar politikus Partai Golkar ini. Fajar WH - Tempo News Room