TEMPO.CO, Denpasar - Tim Kejaksaan dengan dibantu polisi akhirnya menjemput paksa spiritualis Anand Khrisna dari padepokan yang sekaligus rumahnya di Ubud Bali. Eksekusi paksa itu berlangsung dramatis karena sejumlah pengikut Anand berusaha menghalangi.
Tim jaksa mulai berdatangan ke lokasi sekitar pukul 11.00 Wita dan langsung membacakan surat perintah eksekusi. "Kami berusaha untuk memperdebatkan dasar eksekusi yang cacat hukum ini," kata Hadi Susanto, pengikut Anand. Karena tidak segera tercapai kesepakatan, akhirnya petugas menerobos masuk ke padepokan. Beberapa pengikut, menurut Hadi, mencoba menghalangi petugas, namun mendapat kekerasan fisik seperti didorong dan dibanting. Anand akhirnya luluh dan bersedia untuk dibawa ke Polda Bali.
Petugas Kejaksaan yan dibantu satu peleton Dalmas saat ini dalam perjalanan membawa Anand ke Mapolda Bali di Denpasar. Hadi bersama sejumlah murid lainnnya terus berusaha untuk bisa mendampingi. "Kami juga dalam perjalanan ke sana," katanya melalui sambungan telepon.
Anand Khrisna dijatuhi pidana 2,5 tahun penjara dalam perkara pelecehan seksual. Ia dinyatakan terbukti telah berbuat asusila terhadap muridnya yang bernama Tara Pradipta Laksmi. Kasus pelecehan itu dilaporkan pada 21 Maret 2009. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand dari dakwaan. Jaksa mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung.
Di tingkat kasasi, perkara ini diperiksa majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. Hakim akhirnya menetapkan Anand bersalah. Namun, Anandh menolak eksekuasi karena menilai tindakan hukum itu tidak memiliki landasan.
ROFIQI HASAN
Berita terkait
Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya
2 jam lalu
Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak
Baca SelengkapnyaPondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati
8 hari lalu
Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati
Baca Selengkapnya10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
54 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
57 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
59 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
19 Maret 2024
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
17 Maret 2024
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
6 Maret 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya