TEMPO.CO, Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengungkapkan akan mengembalikan uang-uang hadiah yang pernah diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 25 Januari, Choel mengaku pernah menerima duit dari Herman Prananto, pemilik PT Global Daya yang menjadi subkontraktor Hambalang. Uang yang dia terima sebesar Rp 2 miliar.
Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Herman sudah mengatakan memang pernah memberikan uang kepada Choel. Ia mengaku duit itu sebagai pelicin agar dirinya mendapat proyek di sejumlah daerah, bukan terkait dengan proyek Hambalang. "Duit itu juga statusnya dipinjam," kata Herman setelah diperiksa KPK, awal Februari lalu.
Namun, dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Hambalang di KPK Selasa, 12 Februari 2013, Choel membantah pernah meminta Herman dan istrinya, Nanie Rusli, untuk bertemu dengan Wafid Muharam, salah satu saksi kasus Hambalang. “Saya katakan tidak pernah. Saya tidak pernah berhubungan dengan mereka. Saya hanya bertemu sekali itu saja,” ujarnya.
Selain dari Herman, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu menerima uang dari pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar. Hanya, Choel menolak membeberkan berapa duit yang diterimanya. Choel menyebutkan uang itu diberikan saat ia ulang tahun.
Choel berjanji mengembalikan seluruh uang yang diterima. "KPK memberikan kesempatan kepada saya untuk mengembalikan dana yang saya pernah terima. Yang saya dapatkan dari Pak Herman dan juga Deddy Kusdinar," katanya. "Insya Allah, dalam satu-dua minggu, uang saya kembalikan ke pihak KPK."
Namun, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pengembalian uang oleh Choel tidak menghapus tindak pidananya jika uang tersebut terkait dengan proyek Hambalang. "Pengembalian uang tidak menggugurkan tindak pidana," ujar dia.
Johan menambahkan, KPK hanya akan memproses jika uang tersebut memang berkaitan dengan proyek Stadion Hambalang. Tapi kalau uang itu tidak terkait dengan proyek Hambalang, jangankan diproses, uang itu pun tidak akan diterima oleh KPK. "Kalau tidak ada kaitannya dengan Hambalang, tentu tidak bisa menerima uang itu," katanya.
Dalam pemeriksaan selama lima jam kemarin, Choel dicecar soal nama-nama yang masuk pusaran proyek Hambalang.
Choel, antara lain ditanya apakah mengenal Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam —terpidana kasus Wisma Atlet dan Direktur Utama PT Adhi Karya Teuku Bagus— yang dicekal untuk tidak ke luar negeri. “Saya katakan tidak. Saya bilang tidak, tidak pernah bertemu,” kata Choel, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang sudah menjadi tersangka, usai pemeriksaan.
Menurut Choel, penyidik juga bertanya apakah mengenal salah satu komisaris PT Dutasari Citra Laras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. “Saya bilang tidak kenal, tapi rasanya saya pernah melihat dia sekali-dua kali. Tidak pernah berkenalan,” ujar dia.
FEBRIANA FIRDAUS | JULI
Terpopuler:
Inilah Pejabat yang Mengalahkan Jokowi
Hilang Jejaklah si Harrier Hitam Itu
Ulah Ibas Isi Absensi Coreng Citra DPR
Tangan Wali Kota Patah Karena Masuk Got
Jokowi : Kecepatan Saya Baru 60 Persen
Jadi Tersangka, Dahlan Copot Dirut Sang Hyang Seri
BW: Status Anas Tunggu Pekan Depan
Rapat Paripurna DPR, Ibas Absen Terus Berlalu
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
47 menit lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
7 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
10 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
22 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya