BEM Malang Tolak Pusat Perbenjaan di Wilayah Kampus
Reporter
Editor
Rabu, 4 Agustus 2004 22:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) perguruan tinggi negeri maupan swasta wilayah Malang menolak pembangunan Malang Town Square (MTS), sebuah pusat perbelanjaan dan perumahan mewah di wilayah kampus. Alasannya, selain melanggar Perda No. 7 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Malang, juga akan menganggu aktifitas belajar mahasiswa. Penolakan itu dihasilkan setelah BEM menggelar diskusi di Gedung Rektorat Unibraw, Rabu (4/8). Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut adalah Pembatu Rektor III Unibraw, Hernen Sulistyo; Ketua PP Otoda Unibraw, Ibnu Tricahyo; mantan anggota DPRD Kota Malang, Oetojo Sardjito; dan anggota DPRD Kota Malang dari Partai Keadilan dan Sejahtera, Subchan.Selain menolak itu, BEM juga menolak pembukaan jalan tembus yang membelah kampus Unibraw dan mendesak Walikota dan DPRD Malang menghentikan pembahasan revisi Perda No. 7 tentang RTRW Kota Malang. "Revisi Perda itu hanya untuk menggulirkan pembangunan MTS dan proyek-proyek lain yang menyulap lahan terbuka hijau menjadi perumahan dan pusat perbelanjaan," kata Presiden Eksekutif Mahasiswa Unibraw, Trio Agus P. kepada wartawan, usai diskusi. Pembangunan MTS dimulai sejak awal Juni lalu. MTS dibangun di bekas lahan terbuka hijau yang terletak di Jalan Veteran, Malang. Lokasi MTS hanya sekitar 200 meter dari sekolah dan kampus, seperti Kampus Unibraw, Universitas Negeri Malang, Kampus II Universitas Muhammadiyah Malang, Institut Tekhnologi Nasional Malang, MTS Negeri Malang dan MI Negeri Malang. Bibin Bintariadi - Tempo News Room