TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memeriksa Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century. Menurut dia, rujukan yurisprudensi berupa keputusan Mahkamah Agung sudah cukup menjadi landasan KPK untuk memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
"Dalam putusan itu begitu nyata disebut Boediono bersama Direktur BI Heru Supraptono dan lainnya," ujar Indra dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Hukum DPR dan Komisi Pemberatasan Korupsi, Kamis, 6 Februari 2013.
Menurut Indra, indikasi keterlibatan Boediono dalam kasus Bank Century sudah terang benderang. "Logika berpikir saya, ketika disebut bersama-sama, tapi yang lain sudah diminta pertanggungjawabannya, tapi ada apa dengan Boediono?" katanya.
Indra juga membantah asumsi bahwa KPK tidak bisa menjerat Boediono dalam kasus Bank Century karena alasan retroaktif (hukum berlaku surut terhitung tanggal diundangkan). "Salah, coba lihat kasus Abdullah Puteh. Itu terbantahkan yang berasumsi KPK tak bisa retroaktif," katanya.
Pada saat gelar perkara awal November 2012, lembaga antikorupsi ini telah menyimpulkan dugaan keterlibatan dua pejabat Bank Indonesia dalam kasus dana talangan Rp 6,7 triliun itu. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur BI, yakni Budi Mulia dan Siti Fadjrijah.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
3 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
8 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
11 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
23 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya