Seorang warga menyaksikan ruko yang terbakar saat terjadi kerusuhan di Sumbawa Besar, Sumbawa, NTB, Selasa (22/1). ANTARA/Ikhsan
TEMPO.CO, Mataram - Berkas perkara untuk tersangka Brigadir I Gede Eka Swarjana, 29 tahun, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, hari ini, Jumat, 1 Februari 2013. Ia dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia dituduh lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga mengakibatkan meninggalnya korban. Ancaman hukumannya 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.
Kabar tentang kecelakaan yang menimpa Eka Swarjana akhirnya menyulut kerusuhan di Sumbawa. Pasalnya, pacar Eka, seorang gadis lokal bernama Arniyati, tewas dalam kecelakaan itu. Eka sendiri menderita patah tulang tangan. Beredar rumor bahwa Eka memperkosa pacarnya hingga tewas.
Rumor menyesatkan itu disebarkan sejumlah orang lewat Facebook, pesan pendek, dan media sosial lain. Tak butuh waktu lama, kerusuhan pun pecah pada Selasa, 22 Januari 2013. Warga lokal Sumbawa merusak rumah, properti, tempat usaha, dan rumah ibadah orang Bali di Sumbawa.
"Siang ini dilimpahkan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein. Akibat kerusuhan ini, 478 bangunan dirusak dengan total kerugian mencapai Rp 14,5 miliar. Sebanyak 3.200 warga mengungsi.
Selain Eka, polisi menangkap delapan orang dalang kerusuhan dan 33 orang pelaku perusakan dan penjarahan.
Pilpres 2024, Ini 3 Hal yang Bisa Menyebabkan Pemilu Ditunda
13 Februari 2024
Pilpres 2024, Ini 3 Hal yang Bisa Menyebabkan Pemilu Ditunda
Penetapan tanggal pemilu melibatkan proses diskusi yang panjang antara KPU, pemerintah, dan DPR. Bahkan, proses tersebut dapat memakan waktu hingga satu tahun.