TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi menetapkan satu tersangka lagi atas kasus upaya pembobolan Bank Internasional Indonesia (BII). Tersangka itu adalah Direktur Utama Yayasan Dana Pensiunan Pusri Bunyamin. "Tersangkanya B, Dirut di Dapensri," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Komjen Pol Suyitno Landung, Senin (2/8). Namun, Bunyamin belum ditahan.Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, Bunyamin terlibat kerjasama dengan PT Karisma di Cirebon yang menggunakan surat perintah pencairan dana fiktif. "Yang pasti aliran dana ada yang masuk ke rekeningnya," kata dia. Tetapi, yang bersangkutan mengaku tidak tahu darimana ada dana masuk ke rekeningnya. "Kita sedang mendalami apakah betul-betul ia mempertanyakan ujuk-ujuk masuk dalam tapi tidak tahu kalau menerima atau itu hanya alasan dia saja," ungkapnya. Seperti diberitakan, BII melaporkan adanya dua sertifikat deposito dengan nomor yang sama tetapi berbeda nominal. Yapensri mengaku deposito senilai Rp 31 miliar tetapi pihak BII deposito dengan nomor sertifikat tersebut nominalnya Rp 200 juta. Pertama kali kasus ini diungkap, Bunyamin diminta keterangan sebagai saksi bersama dengan dua pejabat lain dari Dapensri. Dari total Rp 31 miliar tersebut, kemudian polisi menetapkan adanya 10 nama yang menerima uang tersebut. Salah satunya tersangka Tonny Ch Martawinata yang menerima aliran dana sekitar Rp 2,75 miliar. Ia sudah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Tersangka lainnya adalah kepala cabang pembantu BII Senen, Wahyu Hartono. Kemudian polisi juga memeriksa intensif Hartono Tjahja, terpidana kasus korupsi BRI.Martha Warta - Tempo News Room
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan
30 Januari 2023
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan
Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.