TEMPO.CO , Makassar - Jusmin Dawi terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif kendaraan bermotor Bank BTN Syariah Makassar pada tahun 2005 hingga 2008 senilai Rp 44 miliar dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain itu Jusmin Dawi juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Direktur PT Aditya Reski Abadi ini juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 44 miliar subsider 4 tahun.
Jaksa penuntut umum Greafik Leserte mengatakan, Jusmin dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Terdakwa kami tuntut 16 tahun karena banyak hal yang memberatkan," kata Greafik usai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi Makassar rabu (30/1).
Greafik menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa antara lain terdakwa pernah melarikan diri, keterangan terdakwa berbelit - belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan pernah divonis kasus korupsi pada pengadilan tingkat pertama makassar. "Jusmin merupakan tokoh sentral dalam kasus ini. Sehingga ganjarannya sudah sesuai hukum," katanya.
Menanggapi tuntutan jaksa, Jusmin mengatakan semua tuntutan jaksa bertentangan dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga jusmin akan melakukan pembelaan seperti apa yang dialaminya. "Ini murni bisnis sehingga harusnya saya diberikan kesempatan untuk melunasi," kata Jusmin yang tidak didampingi pengacaranya.
Jusmin mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah. Karena kasus yang menimpa dirinya hanyalah sebuah rekayasa. "Saya akan jalani sidang. Saya ini tidak salah. Rekayasa semua ini," katanya.
Pada sidang sebelumnya selasa (29/1), Jusmin mengatakan bisnisnya tidak berjalan lancar karena banyak nasabah yang menunggak. Jusmin juga mengaku sudah menyetor uang ke BTN Syariah sebanyak Rp 28 miliar. Dana tersebut berasal dari nasabah sebesar 40 persen dan dari perusahaannya 60 persen.
"BTN Syariah selalu mengundang saya untuk membicarakan pembiayaan. Namun pada waktu itu BTN Syariah tidak konsisten dalam kontrak. BTN Syariah yang tidak bertanggung jawab," kata Jusmin.
MUHAMMAD YUNUS
Berita terkait
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti
29 hari lalu
Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.
Baca SelengkapnyaBendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR
40 hari lalu
Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.
Baca SelengkapnyaKejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta
51 hari lalu
Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran
15 Januari 2024
Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.
Baca SelengkapnyaICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing
17 Desember 2023
ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling
16 Desember 2023
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah
14 Desember 2023
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.
Baca SelengkapnyaKasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track
16 November 2023
Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten
19 Agustus 2023
Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara
9 Agustus 2023
Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Baca Selengkapnya