Bupati Garut Aceng Fikri menunggu pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bandung, Selasa (29/1). Pemeriksaan Aceng ini terkait dengan laporan dari Sekretaris Satuan Tugas Komisi Perlindungan Anak dan Ibu, Ahmad Gufron yang menduga Aceng melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa FO, perempuan berusia 17 tahun melakukan persetubuhan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Bandung - Oddy Akil, kuasa hukum Bupati Garut Aceng Fikri, mengatakan, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya bohong belaka. Aceng, kata dia, sejauh ini baru diperiksa sebagai saksi.
Oddy membenarkan kliennya, antara lain, dituduh melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap Fany Oktora, seperti diatur oleh Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Tapi itu bohong. Kami buktikan nanti. Ada dasar untuk menepis tuduhan itu," katanya, Selasa, 29 Januari 2013. Oddie menyebutkan, ada sekitar 100 pertanyaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Aceng. Sekarang telah memasuki pertanyaan ke-60.
Aceng hari ini diperiksa oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat dalam kasus kawin siri dengan perempuan di bawah umur. Didampingi tiga pengacara, Aceng dimintai keterangan sejak pukul 11.30 WIB.
Bupati Aceng, yang mengenakan kemeja lengan pendek putih dan celana warna gelap, tampak menjawab sejumlah pertanyaan dua penyidik. Kedua penyidik itu adalah Komisaris Fatmah Noer dan Ajun Komisaris Yayah R.
"AF (Aceng Fikri) diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan M. Gufron dengan korban Fany Oktora," kata juru bicara Polda, Komisaris Besar Martinus Sitompul. Simak heboh pernikahan siri Bupati Aceng di sini.